banner 728x90

Wakil Ketua DPRD Surabaya Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Jasmas

  • Bagikan

SURABAYA – harianjatim.com. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memenuhi janjinya. Anggota DPRD Surabaya yang terkait kasus dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 diperiksa.

Anggota DPRD Surabaya berinisial D itu dimintai keterangan penyidik. D yang menjabat Wakil Ketua DPRD mengaku menceritakan semua yang diketahui terkait dugaan penggunaan Jasmas fiktif.

banner 728x90 banner 336x280

Dalam pengakuannya saat dikonfirmasi, politisi Partai Gerindra ini mengaku jika awal dari pemanggilan dirinya terkait perkenalannya dengan seseorang bernama Agus yang menawarkan pengadaan tenda dan sound system untuk beberapa RT dan RW di Surabaya yang membutuhkan.

Baca Juga :  Dies Natalis GMNI ke-70: Buka Bersama & Silaturahmi Hangat di Gang Akasia, Bojonegoro

“Saya sampaikan ke penyidik kalau saya kenal Agus saat di DPRD dan tidak mengenal sebelumnya. Dan tawaran itu saya tolak (tawaran pengadaan tenda),” katanya saat dihubungi harianjatim.com, Rabu (1/8/2018).

Ia juga yakin dirinya tidak terlibat serta mengapresiasi proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tanjung Perak atas kasus Jasmas fiktif.

Baca Juga :  Pesan Kiai Zuhri pada Santrinya Menjelang Liburan Pesantren

“Dengan datang untuk ditanya sangat bagus, karena saya bisa klarifikasi sehingga tidak ada omongan yang tidak enak lagi,” pungkasnya.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie memastikan pemeriksaan anggota dewan akan terus dilakukan untuk mendapatkan bahan untuk dilakukan pendalaman.

“Saat ini sudah masuk proses penyidikan umum dan sudah ada temuan dugaan tindak pidana korupsi tapi masih butuh waktu untuk penetapan tersangka termasuk nilai kerugiannya,” katanya singkat saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga :  Lepas Pulang Bersama Santri; Pesan Kiai Hamid Wahid; Jaga Akhlak dan Karakter Santri

Kasus dugaan korupsi dana jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini diduga dengan cara pengadaan. Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan tenda, kursi, meja dan sound system. (det/maz)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280