banner 728x90

Iuran BPJS Kesehatan Naik, HMI Cabang Kediri Terkesan Pemerintah Tergesa-gesa

  • Bagikan

Harianjatim.com,Kediri, HMI Cabang Kediri berdiskusi dan mengambil sikap pernyataan terhadap kenaikan iuran BPJS kesehatan. Minggu ( 17/05/2020) di Sekretariat HMI Cabang Kediri. Mereka beranggapan bahwa kenaikan iuran BPJS kesehatan dirasa telah melenceng dan terkesan tergesa-gesa atas kebijakan pemerintah.

Melalui press release HMI Cabang Kediri menyatakan pemerintah Republik Indonesia meluncurkan program BPJS Kesehatan pada akhir 2013. Program ini bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan pelayanan kesehatan yang layak bagi peserta atau anggota keluarga sebagai kebutuhan dasar hidup penduduk. ( UU No. 24 Tahun 2011 pasal 3).

banner 728x90 banner 336x280

Dalam perjalanan program BPJS Kesehatan ini terkesan melenceng jauh apa yang di harapkan karena Presiden Joko Widodo mendatangani peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 pada 5 Mei 2020. Beleid itu Menetapkan perubahan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau mandiri. Keputusan ini akan di berlakukan mulai 1 Juli 2020.

Kenaikan ini di dasari atas terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Meskipun demikian perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Pasalnya masyarakat yang di bebankan atas terjadinya ketidak jelasan regulasi mengakibatkan defisit terhadap BPJS Kesehatan.

M. Sahrul Muhfid Ketum HMI Cabang Kediri mengatakan” keputusan ini merupakan keputusan yang kurang tepat dan terkesan tergesa-gesa karena kondisi sosial saat ini dan ekonomi rakyat khususnya Kediri sedang mengalami terpuruk akibat dari dampak Pandemi Covid 19 ini”. Sahrul juga menambahkan menaikkan iuran BPJS kesehatan merupakan bentuk ketidak seriusan pemerintah dalam mewujudkan cita-cita UUD 1945. *IK*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280