banner 728x90

Hadapi Covid-19, KPI Himbau Industri Penyiaran Tidak Hadirkan Informasi Yang Meresahkan Masyarakat

  • Bagikan

Jakarta – harianjatim.com. Pandemi covid-19 telah membawa perubahan sosial ditengah masyarakat, semua sektor juga terkenal imbasnya tak terkecuali industri penyiaran sebab itu dalam serial “ngobrol Dari Rumah” Bersama Nuning Rodiyah (Komisioner KPI Pusat), Tulus Tampubolon (Sekjen ATSDI) dan dipandu oleh Eris Munandar (Ketua Umum ATSDI) dengan mengangkat tema “Media Ditengah Covid-19” yang disiarkan langsung oleh Inspira TV.

banner 728x90 banner 336x280

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah mengungkapkan, kalau diawal kemunculan covid-19, kepemirsaan televisi khususnya berita naik secara signifikan. Hal ini disebabkan masyarakat yang sedang mencari informasi secara komperhensif terkait Covid-19.

“Biasanya yang tidak nonton berita pada nonton berita semuanya, bahkan berita itu bisa diakses 3 kali oleh masyarakat baik melalui televisi maupun radio dan ada juga yang melalui sosmed”, Kata Nuning, Minggu, (17/5/2020).

Menurutnya diawal covid-19 viral dan meledak, berita yang biasanya cuma 12 persen meningkat menjadi 13,8 persen atau sekitar 1 juta pemirsa, itu semua menonton berita.

Nuning juga menjelaskan kalau adanya himbauan belajar dan bekerja dari rumah oleh pemerintah, screan time itu menjadi lebih panjang, yang biasanya 4 jam 48 menit itu naik menjadi 5 jam 29 menit.

“Jadi siginifikan memang naiknya, disamping itu karena anak-anak belajar dari rumah kepemersaan anak ini menjadi yang paling tinggi retingnya, ada sekitar 16,2 persen khususnya anak di usia 5 – 9 tahun, dan ini belum termasuk program yang belajar dari rumah.

Sebab itu KPI meminta Industri Penyiaran khusunya televisi untuk tidak menimbulkan kepanikan dan keresahan di masyarakat dengan pemberitaan yang spekulatif.

“Harus ada Government satu pintu yang menginformasikan, informasi yang terkonfirmasi dan dapat dipertanggungjawabkan, dan kepada pihak penyiaran, KPI juga meminta khusunya dalam program berita untuk menghadirkan narasumber yang kompeten, tidak hanya sekedar berani dan bisa bicara”, ujarnya.

Lebih jauh Nuning menjelaskan, KPI juga akan memberikan sanksi kepada penyiaran yang menginformasikan identitas pasien Covid-19, misal menyebutkan, tempat tinggal, namanya siapa, dan sekolah dimana, Kerana ini dapat menimbulkan kepanikan yang luar biasa di masyarakat.

“Itu tidak boleh disebutkan secara detail identitas pasien, media hanya boleh menginformasikan terkait jumlah pasien covid-19, yang sembuh berapa, dan yang meninggal berapa”, pungkas Nuning

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280