Jilid II, Warga Mlarak Ponorogo Tuntut Keadilan ke Jogjakarta

  • Bagikan

HarianJatim.comJogjakarta Pada hari ini rabu (5/8/2020) warga Mlarak tuntut keadilan ke Jogjakarta terkait jual beli tanah yang sudah tiga tahun lebih tidak ada kejelasan pembayarannya.

Untuk yang kedua kalinya warga mendatangi Kantor depkumham Wilayah DIY untuk melengkapi berkas laporan atau aduan dari semua warga desa Mlarak yang tanahnya di jual ke PT.GSS dengan Notaris Budi Untung ke depkumham.

banner 336x280 banner 336x280

Sementara itu, pengacara warga desa Mlarak Suryo Alam mengatakan,”Hari ini kami beserta warga yang menjadi korban jual beli tanah datang ke depkumham DIY untuk melengkapi berkas-berkas laporan dan aduan terkait notaris yang menangani jual beli tanah di Mlarak itu, karena sudah melampaui batas kewenangannya. Untuk kelengkapan berkas pada hari ini di depkumham dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu panggilan sidangnya Mas”. Ujar Suryo

Lebih lanjut Suryo juga menjelaskan,” Sampai dengan saat ini dari Notaris Budi Untung selaku yang membuat perikatan jual beli tanah di Desa Mlarak itu tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan perkara ini, maka dari itu berkas kami lengkapi guna meneruskan laporan tindak lanjut aduan. Dan untuk kelengkapan itu diantaranya kami dari Penasehat hukum dan warga melengkapi Semua identitas para pelapor atau semua warga yang di rugikan. Selain itu kami juga melengkapi obyek yang di sengketakan tersebut”. Jelas Suryo.

Dalam hal ini penasehat hukum warga Mlarak juga menegaskan bahwa,”Kasus ini melewati wewenangnya Notaris Budi Untung, karena bukan wilayah hukumnya dan di luar Provinsi wilayah kerjanya. Karena semua berkas sudah dinyatakan lengkap oleh depkumham DIY, artinya perkara ini akan segera ditindaklanjuti untuk sidang majelis dan dalam waktu 30 hari kedepan juga harus selesai di tingkat kanwil depkumham DIY”.(Mak)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights