PONOROGO,HARIANJATIM.COM-Ponorogo pada Kamis (10/9/2020) mengadakan jumpa pers sehubungan penangkapan pengedar dan pemakai obat-obatan terlarang di wilayah Ponorogo. Kasus obat-obatan terlarang yang lagi marak dan meresahkan masyarakat berhasil ditumpas oleh Polres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo saat didampingi Kasat Narkoba dan Humas Polres memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. Tersangka dan barang bukti diamankan oleh Polres Ponorogo.
AKBP Mochamad Nor Aziz selaku Kapolres Ponorogo memberikan keterangannya dalam press rilis “dalam operasi selama tanggal 24 Agustus sampai dengan 4 September, Alhamdulillah kita peroleh pertama obat keras berjenis double L sebanyak 3000 butir dan Narkotika dengan jenis sabu dengan berat 12 gram. Dari operasi ini kita peroleh 9 tersangka berasal dari Madiun dan Ponorogo” terangnya.
Dalam penangkapannya tersebar di 8 TKP dengan mendapatkan 9 tersangka dan berikut barang buktinya berupa sabu dan narkotika.
“Dari beberapa hal ini kami mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat Ponorogo untuk tidak memakai dan mengrdarkan serta menjual narkotika dan obat keras golongan G yang dilarang oleh pemerintah” terang Kapolres Ponorogo, lebih lanjut beliau menuturkan “informasi yang kami peroleh beberapa tersangka adalah pemain baru di Ponorogo dan juga pemain lama. Untuk masing-masing tersangka ini ada juga yang sebagai pengguna, pengedar dan penjual. Sedangkan untuk narkotika ini ada yang berasal dari luar daerah seperti Surabaya dan Jakarta” terangnya.
“Sedangkan untuk pil double L dan sabu-sabu kalau dirupiahkan kurang lebih 50 juta” lanjutnya. Kalau melihat peredarannya AKBP Mochamad Nor Aziz menjelaskan “titik rawan berada dikota tapi untuk wilayah yang lain juga ada. karena diwilayah perkotaan banyak pelajar dan mahasiswa. Untuk pengguna biasanya mengasingkan diri kalau ingin memakainya tidak dikalayak umum. sedangkan penjual juga menawarkan dagangannya kepada yang dikenal saja. Sedangkan kalau sabu-sabu hanya untuk jaringan tertentu.” sambungnya. Sementara itu menurut Kapolres Ponorogo target penjualan jaringan ini menyasar mahasiswa yang ada diPerguruan Tinggi Ponorogo. Untuk ancaman hukuman tersangka ini sesuai dengan UU no 36 tahun 2009 untuk kesehatan dengan ancaman 10 tahun maksimal. sedangakan UU no 35 tahun 2009 ancaman 12 tahun maksimal. Dengan ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat membuat efek jera para pelaku kejahatan obat-obatan terlarang tersebut.(Soleh)