Reporter : Ahmad Fauzi
Badan Pengawas Pemilu( Bawaslu) Kabupaten Tuban melalui Komisioner bidang pencegahan dan Hubungan Antar lembaga ( HAL) Menggelar Rapat kerja Teknis ( Rakernis) pengawasan penanganan pelanggaran kampanye pada pemilu Bupati dan wakil Bupati Tuban di aula kecamatan Soko,Rabu (11/11/2020)
Acara Rakernis tersebut diikuti Ketua dan anggota Panwascam Soko,PPD Se kecamatan Soko
Zainal Arifin selaku Komisioner Bawaslu bidang PHL mengatakan Tujuan Rakernis ini guna menyamakan persepsi mengenai tugas, fungsi dan wewenang pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye dalam penanganan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban Tahun 2020 yang kurang dari 1 Bulan lagi
Kampanye pada Pilkada kali ini sedikit berbeda dengan kampanye kampanye sebelumnya , Kampanye ditengah pandemi covid-19, Kita harus siap terhadap proses yang berlangsung, kita harus sehat maka dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada diri kita.
Ia Berharap dengan adanya Rakernis ini nantinya para pengawas kecamatan maupun Pengawas Desa agar bisa lebih intens dalam mengawasi kegiatan para calon Bupati dan wakil Bupati di setiap Agenda maupun kegiatan mereka bersama simpatisan
“Banyak perbedaan aturan di Kampanye ditengah pandemi kali ini, seperti perbedaan aturan kampanye yang di masa Pandemi Covid-19 saat ini harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 pungkas Petir panggilan akrabnya
( Af)