Reporter : Ahmad Fauzi
HarianJatim.comBojonegoro-Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) di Kabupaten Bojonegoro instusi pendidikan mengeluarkan surat mengenai sistem proses belajar mengajar kembali menerapkan sistem daring maupun luring
Hal Tersebut sesuai dengan Surat yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten pada hari Senin 11/01/2021 mengenai Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro nomor surat 421/031/412.201/2021 tanggl 11 Januari 2021
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Lasiran M.Pd mengatakan bahwa Di tengah situasi pemberlakuan PPKM,maka keselamatan,kesehatan Bapak/ibu guru,siswa,orang tua adalah yang utama, maka pembelajaran secara daring melalui aplikasi si fajargoro,dan pembelajaran Luring melalui Radio Malowopati.
“Sekdin juga Berharap pada situasi yang masih Pandemi Covid-19 anak-anak harus tetap belajar dengan pembelajaran yang bermakna”
Diakhir pernyataan pers Sekdin juga menerangkan isi surat Tersebut Sebagai beriku” Menindaklanjuti surat Bupati Bojonegoro Nomor 300/0071/412.208/2021 tanggal 8 Januari maka di perlukan langkah-langkah strategis antara lain
- Meningkatkan Penerapan Protokol Kesehatan di masing-masing sekolah
- melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring / online melalui aplikasi Sifajargoro dan Secara Luring melalui siaran Radio malowopati 95.8FM ( sesuai jadwal Terlampir
- Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ( hajatan, seremonia resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan
- Mengaktifkan kembali gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 di sekolah
- Meningkatkan kewaspadaan keamanan Lingkungan Sekolah terhadap Kamtibmas dan bencana alam
( Af)