Kemenag dan Pemda Tuban Bersinergi dalam Giat Sosialisasi Juknis Munaqosyah TPQ

  • Bagikan

Reporter : Ahmad Fauzi

HarianJatim.comTuban-Kementerian Agama bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban bersinergi dalam giat Sosialisasi Juknis Munaqosyah Tahun 2021, di gedung Korpri, Kamis, (21/01/2021), yang di hadiri oleh Kakankemenag Tuban, Kabag Kesra, Pengurus LPTQ Kabupaten Tuban, Ketua Pokjaluh Kemenag Tuban, Ketua LPTQ kecamatan se kabupaten Tuban, LPI dan perwakilan pengurus metode bacaan, dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Kakankemenag Tuban, Sahid, mewakili Sekda Pemkab Tuban dalam sambutannya menyampaikan para pemuda Islam sekarang ini banyak yang tidak fasih dalam membaca Al-Qur’an. “Untuk mengatasi hal itu harus mengintensifkan belajar membaca Al-Qur’an seperti di TPQ, Pesantren maupun madrasah,” ujarnya. Hal ini sesuai sesuai dengan visi Bupati Tuban yaitu terwujudnya masyarakat Tuban yang lebih religius, maju, bersih dan sejahtera serta peraturan Bupati no 5 tahun 2018 tentang gerakan mengaji dan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (membentuk generasi yang Qur’ani dan berakhlak mulia).
“Untuk mengetahui dan mengukur tingkat keberhasilan santri selama mengikuti proses pembelajaran perlu diadakan evaluasi/ujian/munaqosyah,” jelasnya.
Disamping itu setelah dilaksanakan munaqosyah ini bisa membuat anak-anak generasi bangsa lebih senang untuk mengaji dan belajar Al Qur’an serta mampu dan bisa baca tulis Al Qur’an, bisa mengerjakan sholat dan do’a sehari2 dengan benar sesuai dengan syariat islam.

Baca Juga :  Undang Elemen Masyarakat serta Mahasiswa UTM, DPC Peradi Bangkalan Gelar Diskusi Publik

Kakankemenag juga mengingatkan kepada yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengulas tentang arti Covid-19.


“Covid-19, angka 1 itu Ketuhanan, artinya mari kita kembali mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah Sang Khalik. Sedangkan angka 9 bisa di rujuk ke Surat At-taubah yang artinya bertaubat kepada Sang Khalik atas kesalahan yang kita perbuat. Angka 19 merupakan jumlah huruf dalam kalimat bismillahirrahmanirrahim, ” jelasnya. Pria asal kota Pudak ini juga sedikit menyinggung tentang SE Gubernur Jawa Timur no 474 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan
SE Bupati Tuban nomor 367
terkait pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Pertemuan DWP RSUD R Ali Manshur di Pusatkan di SLB Jati Wiyata Dharma

Sementara itu, Kabag Kesra Pemkab Tuban, Eko Yulianto, menyampaikan petunjuk teknis penyelenggaraan munaqosyah TPQ disaat pandemi. “Kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir dan belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, mengharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sehingga penyelenggaraan munaqosyah santri TPQ tahun 2021 juga dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


“Tujuan dari giat ini adalah menyiapkan anak didik agar menjadi generasi yang Qur’ani, dengan indikator mencintai Al-Qur’an, komitmen dengan Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai bacaan dan pedoman hidup sehari-hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Dipaksa Keluar Ruangan saat Penghitungan Suara, Saksi Paslon 02 Sebut KPUM STKIP Bangkalan Diduga Curangi Pemilu Mahasiswa

Pelaksanaan munaqosyah dilaksanakan di masing-masing kecamatan secara serentak se-kabupaten Tuban dengan menerapkan protokol kesehatan, diantaranya acara simbolis pembukaan dan penutupan ditiadakan, dalam satu hari pelaksanaan peserta terbatas minimal 110 maksimal 120 dibagi menjadi dua majelis dengan tempat yang berbeda, setiap majelis munaqosyah hanya dihadiri 3 munaqis kabupaten, 2 orang petugas kecamatan, 1 orang panitia kecamatan dan 1 orang operator kecamatan, dalam 1 majelis munaqosyah disediakan 3 ruangan kelas dan yang boleh masuk maksimal 5 orang (1 Munaqis, 1 Panitia dan 3 Peserta), peserta yang belum masuk ruangan disediakan kursi tunggu diluar dengan jarak minimal 1 meter, Munaqis, Panitia dan Peserta wajib memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak, pengantar tidak diperbolehkan masuk area majelis dan menunggu di luar, melarang pedagang apapun di area majelis, pelaksanaan di kecamatan di mulai serentak tanggal 15 Pebruari 2021.

(Af/lai)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights