Reporter : Ahmad Fauzi
HarianJatim.comBojonegoro-Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Bojonegoro Berhasil mengamankan DM ( 39 Tahun ) Warga Desa Tulung Kecamatan Saradan kabupaten Madiun
Dalam keterangan Pers pada hari Selasa ( 26/01/2021) di Taman Reskrim polres Bojonegoro Kapolres Bojonegoro AKBP Eva guna Pandia Menjelaskan Bahwa Tersangka DM diamankan oleh Petugas Satreskrim dalam kasus Ilegal Loging di wilayah Hutan Petak 10 C Desa Ngepet Kecamatan Padangan
“Tersangka Sendiri melakukan Aksinya saat itu pada Minggu 21 Juni 2020 Pukul 24.00 Wib”
Selain mengamankan Tersangka Satreskrim Polres Bojonegoro juga berhasil mengamankan 16 Kayu Batang Seno Seling. 1 Gergaji mesin dan 2 Gergaji manual yang di gunakan Tersangka untuk melakukan pencurian kayu( Ilegal Loging)
Dari hasil perbuatannya ini DM di kenakan pasal 82 ayat 1 huruf B UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberatasan perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun
( Af)