Reporter : Ahmad Fauzi
HarianJatim.comBojonegoro –Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia di dampingi Kasatreskrim Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers taman Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (26/01/2021)
Kasus pertama yang di rilis oleh Kapolres Bojonegoro yaitu kasus pencurian dan pemberatan Konter Handphone di dua Tempat yaitu di kecamatan Baureno dan kelurahan Jetak
“Saat di interogasi petugas SG Mengaku bahwa pelaku berhasil menggasak Handphone sejumlah 34 HP dan selanjutnya Handphone Tersebut di jual untuk kebutuhan Sehari-hari”
Diakhir pernyataan pers Kapolres Bojonegoro juga menjelaskan bahwa Tersangka SG akan di kenakan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Pidana 7 Tahun
( af)