DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa timur Audensi ke DPRD Terkait Persiapan Rakerda.

  • Bagikan

Reporter: Ahmad Fauzi

HarianJatim.comSurabaya – DPD ABPEDNAS JATIM (Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), bersilaturahmi ke Ketua DPRD (Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah) Provinsi Jawa Timur Bp Kusnadi, SH. M.Hum di seketariat DPRD Jl. Indrapura No.1, Krembangan Sel, Kota Surabaya,Jawa Timur Rabu,(10/03/2021).

banner 336x280 banner 336x280

Pengurus DPD ABPEDNAS JATIM diketuai Oleh Agus Budi Sampurno, Jazuli (wakil ketua), Dwi Rahayu Ningsih (Sekretaris) dan
Perwakilan dari 15 DPC (Dewan Pengurus Cabang se-Jawa timur, melakukan Audiensi terkait dengan penguatan kapasitas BPD dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, persiapan (Rakerda),Rapat Kerja Daerah Abpednas.

Ketua DPRD Prov Jatim Kusnadi, SH. M .Hum setelah mendengar apa yang disampaikan audience, beliau menyampaikan beberapa hal diantaranya

  1. Dalam meningkatkan kapasitas BPD diperlukan adanya regulasi Pemerintah yang mengatur hal tersebut
  2. Hak Keuangan BPD berupa tunjangan dan Biaya Operasional pemerintah harus mengatur besarannya dalam sebuah regulasi agar terdapat kesamaan antara desa yang satu dengan yang lainnya
  3. Diharapkan BPD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak mengalami kendala.

Terkait rencana DPD Abpednas Jatim menggelar Rakerda, Ketua DPRD pada prinsipnya mendukung dan siap membantu,” Pada dasarnya kami mendukung(rencana Rakerda) dan siap membantu secara gotong royong”Jelasnya.

Sementara itu Agus Budi Sampurno mewakili DPD ABPEDNAS JATIM dan DPC
Abpednas yang hadir pada kesempatan tersebut berharap agar Pemerintah memperhatikan keberadaan BPD dalam mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsinya melalui regulasi-regulasi yang ada.

( af)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Welcome to wordpress. Fashion & aksesoris anak. Download aplikasi miftahul huda.