banner 728x90

Serius Percepat PTSL dan Legalisasi Aset di Bojonegoro, Polres Bojonegoro Teken MoU Dengan Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bojonegoro

  • Bagikan

Reporter: Ahmad Fauzi

HarianJatim.com-Bojonegoro – Sebagai upaya mempercepat sertipikasi aset dan Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) bagi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mafia tanah serta pungutan liar Polres Bojonegoro teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (10/6/2021), di gedung AP I Rawi Mapolres Bojonegoro.

banner 728x90 banner 336x280

Acara dihadiri Wakapolres Bojonegoro, Kompol Arief Kristanto, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bojonegoro Yery Agung Nugroho, SH, M.Si, Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro serta Pejabat Utama (PJU) BPN Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH melalui Kompol Arief Kristanto menyampaikan bahwa terkait penandatanganan MoU ini antara Polres Bojonegoro dengan BPN Bojonegoro merupakan wujud bentuk Nawacita yakni menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara, dan program Polri Presisi yang berarti konsep kepolisian yang prediktif, responsibiltas, dan transparan berkeadilan.

Baca Juga :  Lepas Pulang Bersama Santri; Pesan Kiai Hamid Wahid; Jaga Akhlak dan Karakter Santri

Lanjut Kompol Arief Kristanto, bahwa partisipasi dan bantuan berbagai pihak akan membantu merealisasikan hal tersebut baik program pemerintah PTSL, mafia tanah dan pungtan liar. Sehingga, kerja sama yang dilakukan oleh Polres Bojonegoro dengan BPN Bojonegoro ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan sertifikasi tanah. Tak hanya itu, diharapkan juga kerja sama beberapa pihak ini menjadi upaya penanganan permasalahan tanah aset milik Polres Bojonegoro.

Baca Juga :  Pesan Kiai Zuhri pada Santrinya Menjelang Liburan Pesantren

“Nanti, di lapangan pihak BPN akan dibantu oleh Polres Bojonegoro baik Polsek jajaran maupun Babinkamtibmas, tujuannya agar semua tanah tersertifikatkan dan mengurangi konflik pertanahan,” jelas Kompol Arief Kristanto.

Masih menurut Wakapolres Bojonegoro bahwa selain itu, tujuan dilakukan kesepakatan bersama ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang tata cara penanganan, menyamakan persepsi tentang upaya pencegahan masalah pertanahan, menyamakan persepsi informasi dua arah, efektifitas dan efisiensi permasalahan yang ditangani penyidik.

“Serta adanya semangat kebersamaan dan sinergi yang baik antar kedua belah pihak,” ungkap Wakapolres.

Baca Juga :  Dies Natalis GMNI ke-70: Buka Bersama & Silaturahmi Hangat di Gang Akasia, Bojonegoro

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bojonegoro Yery Agung Nugroho bahwa kegiatan MoU ini merupakan sebagai wujud dari program Tri Juang, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah dan perangkat desa bersama-sama menuntaskan pendaftaran tanah.

Lanjut Yery Agung Nugroho, kerjasama ini telah dilaksanakan MoU oleh tingkat Pusat, Provinsi sehingga ini kegiatan kali ini merupakan tindak lanjut diwilayah dengan melaksanakan pembuatan kesepakatan bersama.

“Pihak BPN Bojonegoro siap membantu menyertifikatkan aset institusi khususnya aset milik Polres Bojonegoro,” tutup Kepala BPN Bojonegoro, Yery Agung Nugroho.

(af)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280