Kuasa Hukum dan Perangkat Desa Ngabar Siap Perbaiki Kerusakan Akibat Balon Udara

  • Bagikan

Ponorogo-harianjatim – Kuasa Hukum yang tergabung dalam SM Law OFFICE Suryo Alam dan Pemerintah Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo serta wakil keluarga tersangka mendatangi 4 rumah dan satu sekolah SMPN 2 Kauman dalam rangka silaturahmi dan siap memperbaiki yang rusak akibat petasan dibawa balon udara, Minggu (8/8/2021).

Kedatangan rombongan diawali di SMPN 2 Kauman, kemudian di rumah pak Lahuri desa Sumoroto, kemudian di rumah bu Bekti dan terakhir di rumah bapak Kateno desa Plosojenar Kecamatan Kauman.

banner 336x280 banner 336x280

Dari pertemuan secara kekeluargaan itu disepakati adanya titik temu yakni pihak tersangka akan mengganti semua kerusakan yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut, selain itu atas nama pemerintah desa Ngabar dan keluarga tersangka menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini.

“Kita data semua kerusakan yang terjadi dan sudah kita temui semua pemilik rumah dan satu sekolah yakni SMPN 2 Kauman. Saya selaku kuasa hukum intinya semua persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Suryo Alam usai mendatangi rumah korban.

Suryo menyebut, langkah yang dilakukan ini dalam rangka menjaga silaturahmi antara tersangka dan Pemerintah Desa Ngabar serta untuk perdamaian dan penggantian semua kerugian/kerusakan yang menimpa para korban.

“Kami selaku kuasa hukum, semua kerusakan yang diakibatkan peristiwa ini ditanggung oleh para tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polres Ponorogo. Kita akan mengklirkan semua persoalan ini dengan cara melaksanakan ganti rugi atas kerusakan yang diderita,” terangnya.

Dari hasil temuan di lapangan, lanjut Suryo kerusakan yang paling parah adalah rumah milik Pak Lahuri, kemudian SMPN 2 Kauman.

“Rumah milik pak Lahuri yang rusak parah, internit, plafon, kaca jendela hancur, pintu utama rumah lepas, daun pintu rumah jebol, jendela lepas dan tembok rusak. Sedang yang lain kaca jendela dan kaca pintu pecah,” tambahnya.

Menurut Suryo, dari hasil pertemuan dengan para korban didapatkan semua menyadari kalau ini terjadi karena musibah.

“Kunjungan kita bersama tim kuasa hukum didampingi perangkat desa dari Ngabar dan wakil keluarga tersangka diterima dengan baik. Sudah mendapatkan titik temu, tinggal realisasi yang akan kita laksanakan, dalam waktu tidak lama akan kita realisasikan,” tambahnya.

Sementara, dari 12 terduga yang semalam dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan hingga pukul 02.00 wib dini hari, Polisi menetapkan 12 tersangka atas peristiwa balon udara membawa petasan dan meledak di Desa Sumoroto Kecamatan Kauman, Jum ‘at (6/8/2021) pagi. 

“Polisi menetapkan 11 tersangka dan 1 tersangka dibawah umur. Semua ditahan di Polres Ponorogo dan 1 orang dibawah umur diserahkan kepada orang tuanya. Semua tersangka adalah warga Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo,” tukasnya. (Nov/Am).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights