Ponorogo-harianjatim.com – Satuan Reskrim Polres Ponorogo bergerak cepat untuk menangani kasus balon udara tanpa awak dan petasan yang mengakibatkan 4 bangunan rumah dan 1 sekolahan rusak parah di dusun taab, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman pada Jum’at (6/8/2021).
Terbukti, usai lakukan pemeriksaan kepada 12 orang warga Desa Ngabar, Kecamatan Mlarak yang diduga sebagai pembuat balon udara tanpa awak dan petasan.Kini Polisi sudah menetapkan 11 tersangka dan 1 wajib lapor karena masih dibawah umur, pada Minggu (8/8/2021).
Dalam keterangannya Suryo Alam Cs selaku Kuasa Hukum 12 orang tersebut mengatakan jadi tadi malam pihaknya terus mendampingi klien’nya yang di mintai keterangan oleh Polisi terkait balon udara dan petasan yang viral di berbagai media, hingga menyebabkan 3 bangunan rumah dan 1 sekolahan rusak parah.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 12 orang ini, kini Polisi sudah menetapkan 11 tersangka, 1 dikembalikan ke orang tua hanya wajib lapor karena masih dibawah umur,”terang Didik Suryanto.
Dan mulai jam 3 minggu dini hari tadi, 11 orang tersebut saat ini sudah berada di dalam rutan Polres Ponorogo.
Meski demikian pada prinsipnya pihaknya akan terus berusaha dan berupaya semaksimal mungkin untuk mendampingi ke 11 warga yang terkena kasus ini,minimal meringankan dari pada apa yang telah didakwa’kan oleh pihak kepolisian. (Nov/Am)