Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mewajibkan bagi desa untuk melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kebijakan tersebut diberlakukan mulai tahun 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Desa wajib menyertakan modal untuk BUMDes,” katanya.
Menurutnya dikeluarkannya kebijakan tersebut salah satu kebijakan yang bersifat lokal dalam rangka meningkatkan ekonomi. Dia meyakini, apabila usaha yang kelola BUMDes berjalan, selain meningkatkan pendapatan desa juga sebagai peningkatan ekonomi masyarakat. Karena BUMDes merupakan salah satu penggerak perekonomian desa.
Ramli menegaskan bagi desa yang tidak melakukan penyertaan modal bisa dipastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ditolak oleh pihak kecamatan saat dilakukan evaluasi. “APBDesnya ditolak,” jelas dia.
Bisa lanjut Ramli, Desa tidak melakukan penyertaan modal dengan alasan yang ditentukan dalam peraturan yang telah ditentukan, semisal tahun ini tidak melakukan penyertaan modal karena tidak ada anggaran dan tahun sebelumnya telah melakukan penyertaan modal.
Sesuai data DPMD Sumenep hingga tahun ini terdapat 298 dari 330 desa yang sudah membentuk BUMDes. Namun, yang aktif sebanyak 121 BUMDes, sisanya 102 tidak aktif. Sementara 75 diantaranya sudah bisa menyumbangkan PADes setiap tahun. (Jd/Bet)