Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Dua pemuda asal Kecamatan Bluto, Sumenep, Jawa Timur ditangkap Polisi, Kamis, (21/10/2021).
Mereka berdua berinisial FA (25) dan SN (34). Mereka ditangkap saat berada di diruang tamu rumah kosong, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep. “Ditangkap sekitar pukul 12.00 wib, oleh Sat Resnarkoba Polres Sumenep,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya.
Sebelum penangkapan kata Widi dilakukan penggerebekan. Karena petugas mendapat informasi adanya warga yang melakukan pesta sabu.
Saat penggerebekan dilakukan kata Widi, mereka berdua dalam posisi duduk di kursi ruang tamu rumah kosong tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram, seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terdiri dari sebuah bong terbuat botol plastik bekas merk LABINI yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik, satu pipet kaca, satu buah korek api gas warna bening dan satu unit HP Merk Samsung Duos warna Silver.
“Setelah ditunjukkan yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya mereka berdua berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Widi.
Hasil serangkaian penyidikan, dua pemuda tamatan SD dan SMP itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Jd/Bed)