Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Korps baju coklat itu menangkap pria berinisial MA asal Kecamatan Guluk-guluk Sumenep.
Pria (40) tahun itu ditangkap saat berada di pinggir jalan raya Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Rabu, (03/11/2021) malam. Saat itu MA mengendarari sepeda motor Honda Vario dengan nomor Polisi M-2328-WD dan mengenakan baju koko warna coklat.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, hasil penggeledahan Polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip kecil dan disimpan di aki sepeda motor yang dikendarai. Sabu dengan berat berat keseluruhan ± 0,92 gram itu ditempel menggunakan sobekan isolasi warna coklat.
“Setelah ditunjukkan yang bersangkutan mengakui jika barang itu merupakan miliknya,” kata Widi.
Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, MA ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan di Mapolres Sumenep.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Widi.
(Jd/Bed)