Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Kepolisian Sektor Ganding, Sumenep, Jawa Timur melakukan penggerebekan salah satu rumah di Desa Ketawang Deleman, Kecamatan Ganding, Sumenep, Kamis, (04/11/2021) malam.
Rumah tersebut diketahui milik pria berinisial A. Usai penggerebekan, pemuda 28 tahun itu langsung dibawa ke Mapolsek Ganding untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat jika rumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 Wib.
“Unit Reskrim Polsek Ganding mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika,” jelas Widi.
Menurut Widi, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah bong terbuat dari botol plastik terdapat 2 lubang dan tersambung sedotan warna putih, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,30 gram.
Selain itu juga mengamankan empat klip kantong plastik kecil kosong, satu buah sedotan plastik warna bening digunakan sebagai sendok sabu, satu buah korek api gas yang digunakan sebagai kompor dan satu buah korek api gas.
Barang bukti itu lanjut Widi ditemukan di ruang tamu rumah AR. “Setelah ditunjukkan yang bersangkutan mengakui jika telah mengkinsumsi sabu,” jelas dia.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, Polisi menetapkan AR sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-unrang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Jd/Bed)