Sudah Meninggal, Cakades Ini Menang di Pilkades Sumenep

  • Bagikan
Ilistrasi surat suara. (Ist)

Reporter : PortalMadura/Junaidi

Sumenep – Harianjatim.com, Rudiyanto, Calon Kepala Desa Rubaru, Sumenep, Jawa Timur mendapat suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Desa serentak, Kamis, (25/11/2021) meski sudah meninggal dunia.

Pada Pilkades tahun ini terdapat tiga Calon yang berkompetisi. Dari hasil perhitungan Rudianto (alm) mengungguli dua calon lain yang ikut berkompetisi pada pesta demokrasi tingkat desa itu, yakni mendapat 1.344 suara.

Sementara Abdulatif mendapat 31 suara, dan Moh. Munandar mendapat 1.005 suara. ‘Secara umum Pilkades Rubaru dimenangkan oleh (alm / incumbent) dengan selisih 339 suara,” kata Moh. Fikri, Ketua Panitia Pilkades Rubaru, Sumenep, sebagaimana dilansir Portalmadura.com.

Menurut dia, terpilihnya Rudianto karena masyarakat merasa memiliki hutang budi kepada almarhum. Sebab, semasa dia menjabat sebagai Kepala Desa banyak perbuhan yang dilakukan, salah satunya pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat sangat bagus.

”Maka dari itu masyarakat masih merasa Eman kepada almarhum karena semasa menjabat selalu ada untuk warganya,” ucapnya

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli menuturkan meski salah satu calon meninggal dunia dan masih terdapat calon yang hidup maka Pilkades tetap digelar.

”Artinya, jika perolehan suara terbanyak didapat calon yang masih hidup maka sah dan bisa dilanjutkan. Sebaliknya, maka hasil pemungutan suara itu tidak dapat disahkan dan tidak bisa dilantik,” jelasnya

Sehingga, kata dia, Pilkades di wilayah tersebut dapat dikatakan gagal dan perlu dilakukan pemungutan suara ulang pada Pilkades tahun berikutnya.

”Secara otomatis Bupati Sumenep akan menunjuk PJ sebagai pengganti sampai pelaksanaan Pilkades tahun depan,” tegasnya

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 6 PP 43 Perbup 54 tahun 2019 dan Perbup 15 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Sumenep.

Sedangkan rencana awal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sedianya berlangsung pada 8 Juli 2021, namun ditunda karena Pandemi Covid-19, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep nomor 188/315/KEP/435.013/2021.

(PM/Jd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Share all your links, social profiles, and content in one simple, customizable page.