Reporter : Masrul
Sumenep – Harianjatim.com, Pengusaha tambak udang di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dinilai abai. Sebab, hingga saat ini belum memiliki ijin pembungan limbah cair ke laut.
“Prinsipnya ijin sangat utama,” kata Bagus Junaidi, aktivis lingkungan di Sumenep.
Mestinya kata dia, pengusaha tambak sebelum beroperasi semua dokumen perijinan terlebih dahulu dilengkapi.
Sehingga lanjut dia, semua aktivitas usaha bisa dilakukan pengawasan oleh instansi terkait. “Apabila pengawasan sudah dilakukan, tentu segala resiku seperti terjadinya pencemaran lingkungan tidak akan terjadi. Kalau ijinnya saja tidak ada, jelas potensi terjadinya pencemaran lingkungan sangat besar,” tegas Edy.
Apalgi lanjut aktivis Laki itu dampak limbah tambak udang jika dibuang ke laut dampaknya sangat berbahaya karena bisa mengganggu bahkan merusak keseimbangan ekosistem pantai. Salah satunya bisa mengganggu komunitas ikan dan yang lain.
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep saat ini terdapat 21 tambak udang di Kabupaten Sumenep yang beroperasi. Semuanya belum memiliki ijin pembuangan limbah cair.
“Saya pastikan semua tambak udang di Sumenep belum memiliki ijin itu,” kata Ernawan Utomo Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep.
Kepemilikan ijin tersebut kata dia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22/2021 sebagai turunan dari Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Artikel Terbaru :
- Gus Chasbullah Kafabie, Dorong Petani Milenial Probolinggo Gunakan Pupuk Organik
- Mudik Gratis 2025: Sumenep Perkuat Konektivitas Laut untuk Warga Kepulauan
- Penyusunan Propemperda tahun 2025, Bapemperda Gandeng Unair, Bahas 5 Raperda Inisiatif
- Tegas, Bupati Fauzi Larang ASN Gunakan Mobdin Mudik Lebaran
- Gandeng Raintrust Biotechnology Singapura PTE LTD, Balad Group Siap Perluas Pasar Budidaya Rumput Laut
(*/Msr/Red)