Reporter : Masrul
Sumenep – Harianjatim.com, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur H. Latif meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperketat pengawasan kegiatan tambak udang yang belum memiliki ijin pembuangan limbah cair ke laut.
“Pengawasan harus diperketat, jika memang melanggar jangan segan untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pria yang juga sebagai Ketua Fraksi PPP DPRD Sumenep itu selayaknya pengusaha tambak menadapatkan sanksi, karena sudah tidak mematuhi aturan.
“Jangan karena lokasinya di laut pengawasan itu tidak dilakukan. Jika ada temuan silahkan rokemendasikan kepada pemerintah Provinsi,” jelas dia.
Baca Juga :
Miris Cak, Tambak Udang di Sumenep Belum Miliki Ijin Ini
Sesuai Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan mulai berlaku efektif pada tahun 2017 lalu. Jika semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil.
Lebih lanjut H. Latif mengatakan apabila pengusaha tidak memiliki ijin potensi pencemaran lingkungan dan laut sangat besar. Karena limbah yang dibuang belum sesuai standar baku mutu yang diatur pemerintah.
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep saat ini terdapat 21 tambak udang di Kabupaten Sumenep yang beroperasi. Semuanya belum memiliki ijin pembuangan limbah cair.
“Saya pastikan semua tambak udang di Sumenep belum memiliki ijin itu,” kata Ernawan Utomo Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep seperti dilansir Harianjatim.com.
Kepemilikan ijin tersebut kata dia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22/2021 sebagai turunan dari Undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga :
Aktivis Nilai Pengusaha Tambak Udang di Sumenep Abai
Selaku bagian pengawasan, kata Iwan DLH telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha tambak udang di Sumenep pada pertengahan Desember 2021 lalu.
“Kalau pengusaha mengaku tidak tahu itu bohong, karena kami sudah selesai melakukan sosiaslisasi. Nanti, pertengahan Januari pasti kami akan lakukan pengecekan lagi,” jelasnya.
Apabila tetap tidam memiliki ijin lanjut dia, maka DLH akan menindaklanjuti sesuai kewenangan sesuai aturan yang berlaku. “Pasti kami tindak,” tegas dia.
Artikel Terbaru :
- Demo Tolak Revisi UU TNI, Massa Bakar Ban di Depan Gedung DPRD Kota Malang
- Gerindra berbagi kasih ramadhan
- Penguatan Wawasan Kebangsaan untuk Generasi Muda terhadap bahaya Anarkisme
- Yayasan eL- SAL Indonesia Berbagi Kebahagiaan di bulan Ramadhan
- Cerita Pengungkapan 59 titik Ladang Ganja di Kawasan Gunung Bromo
(*/Msr/Red)