Reporter : Junaidi
Jakarta – Harianjatim.com, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan surat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Putusan tersebut berisi tentang penetapan hari H pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022,” tulis dalam siaran persnya.
Pemilihan Umum Serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Kabupaten/Kota.
Keputusan KPU RI ini berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pelu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.
Selalu ikuti berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(Jd/Waid)