Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Seorang nelayan asal Desa Sadulang, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep, Jawa Timur ditangkap Polisi, Jumat, (8/4/2022). Pria berinisial A (40) itu ditemukan memiliki atau menyimpan bahan peledak di rumahnya.
“Dia ditangkap di rumahnya seitat pukul 07.00 Wib,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep.
Dalam penangkapan itu kata Widi, Polisi mengamankan barang bukti berupa enam buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO, tujuh botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO yang belum dirangkai dan 1,5 Ons Bubuk Potasium.
“Bubuk potasium ini digunakan sebagai bahan campuran untuk memperkuat daya ledak,” jelas dia.
Hasil interogasi, A mengakui semua barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Baca Juga : Terindikasi Bermasalah, Pansus LKPJ Bupati Panggil OPD Malam Ini
(Jd/Wd)