Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Dua oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur dibebastigaskan untuk sementara waktu dari jabatan sebagai Kasi Pidana Umum dan Kasi Barang Bukti karena diduga melakukan perbuatan tercela.
Dua oknum jaksa itu diantaranya berinisial BM dan IM. Keduanya telah dibebastugaskan sejak 2 Juni 2022 kemarin dan saat ini telah ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Ini saya kira langkah yang tepat dari Kajati, saat ini yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan atas dugaan kasus yang diperbuat,” kata Trimo, Kajari Sumenep, Jumat,
Namun Kajari Sumenep tidak membeberkan secara terperinci mengenai kasus yang sedang melilit kedua oknum jaksa tersebut. Hanya saja dia memastikan jika dugaan kasusnya terbukti, maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Kejagung menyatakan akan memberikan sanksi tegas pada setiap oknuk jaksa yang melakukan perbuatan tercela. Itu dilakukan karena tidak ingin ada pihak yang mencederai hukum dan keadilan masyarakat,” jelas dia.
Meski begitu, Trimo belum bisa memberikan keterangan mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan pada dua oknum jaksa tersebut. Alasannya karena masih dalam tahap pemeriksaan.
“Soal sanksi bagi ASN itu diatur dalam PP 53 dan PP 98, disana ada klasifikasi sanksi atas perbuatan yang dilakukan,” ungkapnya.
Hari ini Jumat, (2/6/2022) sejumlah massa melakukan demonstrasi di depan Kejari Sumenep. Massa aksi yang mengatasnamakan Barisan Penegak Keadilan (BPK) itu menyoal tentang dua oknum Jaksa Kejari Sumenep yang diduga meminta uang saat menangani kasus yang menimpa warga desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Baca Juga : Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor Pupuk di Magetan Jatim
(Jd/Wd)