Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep, Jawa Timur membuka posko pengaduan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2024.
Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan untuk aktif mengecek nama masing-masing terkait dengan status keanggotaan parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Apabila namanya masuk keanggotaan Parpol namun dirinya tidak merasa menjadi anggota Parpol, segera dilaporkan kepada Poko Pengaduan Bawaslu Sumenep.
Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris mengatakan, Bawaslu telah membuka Posko Pengaduan secara daring.
“Layanan pengaduan ini kami layani setiap hari selama masa tahapan berlangsung,” katanya.
Menurutnya, upaya tersebut sebagai komitmen Bawaslu untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024. Sehingga pesta demokrasi lima tahunan itu terlaksana secara demokratis dan beritigritas.
“Jangan sungkan, jika memang ada nama warga yang merasa dicatut segera laporkan,” ungkap dia
Bagi masyarakat yang ingin mengecek namanya bisa melalui tautan berikut https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Apabila terdapat nama yang dicatut bisa dilaporkan melalui hotline di nomor 0878 6614 5423.
Baca Juga : Bawaslu Sumenep Kampanyekan Larangan Libatkan Anak dalam Kegiatan Politik pada Pemilu dan Pilkada 2024
(Jd/Wd)