Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. AS seorang pemuda 29 tahun ketahuan menjadi pengedar pil koplo.
Aksi pemuda asal Desa/Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumemep, Jawa Timur itu diketahui setelah ditangkap Polisi karena mengedarkan pil loga Y tanpa dokumen perizinan yang sah.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S mengatakan, pengungkapan kepemilikan pil logo Y itu berdasarkan laporan masyarakat. Dimana AS diinformasinya menyimpan narkotika jenis pil Y.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar didapati Pil logo “Y” sebanyak 79 butir,” katanya, Rabu,
Sesuai pengakui Y, lanjut Widi pil tersebut merupakan sisa penjualan atau pengedaran yang dilakukan tanpa memiliki ijin dan tidak memenuhi standart keamanan khasiat dan mutu.
“Atas dasar itu yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Sapeken,” jelas Widi.
Selain mengamankan 79 butir pil logo Y, polisi juga mengamankan satu Unit Handphone android merk Poco Xiomi warna biru dongker.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 197 Subs pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga : Oknum Karyawan Perhutani Aniaya Isterinya Hingga Memar
(Jd/Red)