Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menerima sebanyak lima adua masyarakat terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
“Hingga saat ini ada 5 orang yang mengadukan melalui Posko Pengaduan Bawaslu Sumenep,” kata Muhammad Darwis, Komisioner Bawaslu Sumenep, Rabu,
Baca : Nama Anda Dicatut Parpol, Laporkan Segera ke Bawaslu Sumenep
Menurutnya, kelima orang tersebut mengaku dirinya dicatut menjadi anggota salah satu Parpol, padahal tidak pernah menjadi anggota Parpol manapun.
“Mereka telah mengisi pengaduan yang berisi pernyataan jika memang benar-benar bukan anggota Parpol,” jelas dia.
Setelah mengisi pernyataan, nantinya form tersebut akan disampaikan kepada Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti.
Pria yang juga sebagai Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Bawaslu Sumenep itu mengimbau masyarakat terus melakukan pengecekan melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
Apabila ada warga yang menjadi Anggota Parpol padahal tidak pernah menjadi anggota Parpol, diharapkan segera melaporkan melalui Posko Pengaduan Bawaslu Sumenep sebelum tahapan berakhir.
“Jika memang benar, pasti kami proses secepat mungkin. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” tegas Darwis.
Tahapan Pemilu telah berjalan, saat ini memasuli tahapan verifikasi keanggotaan Parpol. Sebanyak 24 Parpol calon Peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftar ke KPU RI.
Baca Juga : Terima Kunjungan Kapolres Baru, Berikut Strategi Bawaslu Cegah Pelanggaran dan Pidana Pemilu 2024
(Jd/Wd)