Berawal dari Seorang Wanita, Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Sabu

  • Bagikan
Tiga tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Sumenep. (Foto : Humas Polres Sumenep)

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba. Pengungkapan tersebut beawal dari penangkapan wanita berinisial QR (21) asal Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

banner 336x280 banner 336x280

QR ditangkap saat di kamar nomor 130 hotel Suramadu, Jl. Trunojoyo No. 121, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu, (17/9/2022).

Saat itu, Polisi menyita barangbukti nerupasatu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,73 gram.

Selain itu Polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang. Masing-masing lubang tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca, satu buah korek api gas dan dua unit HP. Satu HP merk Samsung warna Gold dan satu HP merk Nokia warna hitam.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangungkapan dilakukan atas informasi akan ada pesta narkoba didalam kamar hotel tersebut. “Sehingga Polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” katanya.

Setelah dilakukan interogasi, QR mengakui barang bukti yang diamankan merupakan miliknya yang diperoleh dari hasil membeli seorang pria berinisial AS (23) asal Desa Palalang, Kecamatan Pakong, Pemekasan.

Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS di dalam Toko Swalayan yang ada di Jl. Raya Waru, Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

“Hasil introgasi AS mengakui telah menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada terlapor QR,” jelasnya.

Sentara dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk honor warna biru bersilikon, uang tunai sebesar Rp. 150 ribu dan satu unit sepeda motor merk Scoopy warna merah tanpa plat nomor.

AS sambung Widi mengaku barang yang dijual pada QR diperoleh pria berinisial SR (49) adal Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kemudian Polisi terus melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap SR di sebuah kandang ayam yang ada disamping rumah SR.

Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus dengan 26 poket/kantong plastik klip kecil. Secara keseluruhan narkoba yang diamankan sebanyak 9,35 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima plastik klip kecil kosong, satu buah kotak rokok terbuat dari seng bertuliskan Gudang Garam warna merah, uang tunai sebasar Rp. 800 ribu dan satu unit Hp merk Nokia warna hitam.

“Barang bukti itu ditemukan didalam kamar SR,” urai Widi.

Setelah itu, mereka bertiga beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan di Rutan Polres Sumenep.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Judi Slot dan Togel di Teras Toko

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights