Reporter : harianjatim
Jakarta-harianjatim.com. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumunkan penetapan tersangka atas kasus kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pihak Kepolisian menetapkan sabanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang mewaskan ratusan orang dan rarusan korban luka-luka.
Keenam orang itu berinisial AHL Dirut PT LIB, AH ketua panitia pertandingan, SS security officer, Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang, H Brimob Polda Jatim, dan PSA Kasatsamapta Polres Malang.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, sebagaimana rilis yang diterima media ini, (Kamis, 6/10/2022).
Baca : Muhadjir Beri Ketenangan Aremania, Sudarmaji: Beliau Paham Kultur Arema
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Selain menetapkan enam orang sebagai tersangka, Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 personel.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 orang saksi di TKP, dan 5 orang merupakan korban tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Baca : Komite Disiplin PSSI Jatuhkan Tiga Sanksi untuk Arema FC usai Tragedi Kanjuruhan
Pada Sabtu (1/10/2022) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah “flare” dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut yang pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Berdasarkan data terakhir tercatat korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang. Selain itu, dilaporkan ratusan orang mengalami luka.
Baca Juga : Musibah Kubro Kanjuruhan, Dr Abdul Azis SR: Pemerintah Responsif
(Rls/HMS/Red)