Oleh : Dyah Febri Rachmawati*
Masyarakat Indonesia sudah mengenal pemungutan pajak bahkan sebelum dijajah oleh bangsa Eropa dan Jepang. Masyarakat mengenal upeti, salah satu bentuk wajib pajak. Ketika Belanda dan negara-negara Eropa memasuki era kolonial, pajak diberlakukan. Secara historis, badan pemerintahan sendiri Belanda, VOC, memungut pajak termasuk pajak rumah, pajak penjualan dan pajak pemungutan suara atas pedagang Cina dan pengusaha asing lainnya. Kemudian ada juga perpajakan pada masa Gubernur Dandels yaitu pajak dari pintu (orang dan barang) dan pajak atas penjualan barang di pasar (bazarregten), termasuk pajak atas rumah. Dan stesel sewa tanah meniru sistem perpajakan Bengali India, yaitu pajak atas sewa tanah publik dipungut pada pemerintah kolonial. Ini pendahulu dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan kemudian ada juga pajak penghasilan pada zaman kolonial. Mengingat pentingnya pajak bagi bangsa, apa yang akan terjadi jika pajak dihapuskan? Tentu saja pembangunan negara kita tidak mulus.
Pada akhirnya keterpurukan ekonomi memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, meskipun perpajakan memegang peranan penting, namun masih banyak permasalahan perpajakan di Indonesia, menurut saya itu adalah pekerjaan rumah pemerintah yaitu minimnya perpajakan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya perpajakan. membayar pajak. Indonesia berada dalam posisi yang lemah dalam hal korupsi. Jika keadaan ini terus terjadi, maka akan menyebabkan berkurangnya pelayanan kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur. Hal itu membuat masyarakat Indonesia skeptis tentang kedaluwarsa atau penggunaan pajak, yang menurut Sri Mulyani tetap di 10,78%, lebih rendah dari tarif 14-15% di Malaysia atau Singapura.
Berdasarkan data jumlah wajib pajak yang telah mengajukan SPT tahun 2017, rasio ini adalah 73% yang membuktikan bahwa kepatuhan wajib pajak telah mengalami kemajuan, namun masih perlu ditingkatkan lebih lanjut. Ketiga sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia, yaitu self assessment system, official assessment system dan withholding assessment system, sebenarnya sudah sesuai untuk diterapkan. Hanya saja, membangun kesadaran publik dengan cara sebagai berikut: pertama, pemerintah harus melakukan konsultasi dan publisitas perpajakan melalui berbagai media yang ada. Kedua, memperkuat dan memperhatikan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Ketiga, pemerintah harus merencanakan agar anggaran yang digunakan dapat digunakan secara efektif dan efisien. Keempat, pemerintah harus melakukan pengawasan atau kontrol sehari-hari terhadap proses pengelolaan anggaran pajak. Terakhir, pemerintah harus bertindak tegas untuk menghukum seberat-beratnya para pelaku penyimpangan anggaran, seperti oknum koruptor yang tidak dihukum. Melalui tindakan tersebut, persepsi negatif masyarakat terhadap pajak akan berkurang dan kesadaran pajak masyarakat akan meningkat.
- *Mahasiswi Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.