Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyatakan lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Madura tidak terbukti melakukan pelanggaran adminitrasi pada Pemilu 2024.
Lima PPK yang dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran adminitrasi itu merupakan PPK dari Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep. Lima PPK itu dilaporkan oleh oleh calon anggota DPD RI Nomor urut lima Agus Rahardjo.
Hasil putusan dalam persidangan, Majelis Persidangan menyatakan kelima PPK dari lima kecamatan di Madura ini tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan. Putusan tersebut tertuang dalam sidang pembacaan putusan nomor : 001/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/III/2024, Kamis (28/03/2024), di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Hakim Ketua Majelis persidangan, Rusmifahrizal Rustam mengatakan, putusan itu dilakukan sesuai fakta-fakta dalam persidangan. Sehingga dengan meyakinkan Majlis Persidangan memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pihak terlapor disini antara lain PPK Kota Sumenep, PPK Lenteng, dan PPK Arjasa di Kabupaten Sumenep, serta PPK Sampang dan PPK Sokobenah di Kabupaten Sampang,”jelas Rusmi, sebagaimana dikutib harianjatiam.com dari website Bawaslu Jatim.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, hadir sebagai Hakim Anggota yakni Kordiv Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Anwar Noris. Sementara dari pihak terlapor terdapat tiga orang yang hadir dan perwakilan, sedangkan pihak pelapor dihadiri oleh kuasa hukumnya.
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)