Kronologi 4 Remaja di Sumenep Perkosa Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
4 Remaja di Sumenep Perkosa Anak Dibawah Umur. (Foto: Ilustrasi/net).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Kepolisian Polsek Kangean, Polres Sumenep menangkap tiga dari empat remaja terduga pelaku pemerkosaan di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

banner 336x280 banner 336x280

Ketiga remaja itu AF (16), SR (17) dan AS (19). Mereka merupakan warga Desa Duko Kecamatan Arjasa. Sementara satu remaja berinisial MF (15) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

“Mereka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Peristiwa itu kata Widi terjadi pada Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wib. Saat itu korban dikabarkan sedang bermain di rumaunya.

Salah satu pelaku mengajak korban yang masih berumur 14 tahun ke belakang rumah tepatnya dibelakang sebuah gubuk area persawahan Dusun Barat Dhalem, Desa/Kecamatan Arjasa, Sumenep. Disanalah peristiwa itu terjadi.

Setelah peristiwa tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian setempat. “Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu 1 Juni 2024,” jelas Widi.

Akibat perbuatannya, tiga terduga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Widi.


Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights