Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Keputusan tersebut tidak akan menghalangi jalannya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Tumur.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Sumenep Nurus Syamsi. Menurutnya, tahapan Pilkada serentak 2024 tidak bisa dikaitkan dengan peristiwa pemberhentian Ketua KPU RI.
“Pada intinya, apapun yang terjadi saat ini di KPU RI, tahapan Pilkada akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” katanya melalui pesan tertulis yang diterima media ini, Kamis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Ikuti kabar terkini melalui harianjatim.com.
(red)