Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur mengungkap lasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pamannya sendiri saat korban tinggal seorang diri.
Pelaku berinisial H (41) tega melakukan aksi persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun asal Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep itu.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban tinggal seorang diri di rumahnya. Peristiwa itu tidak hanya satu kali, melainkan dilakukan oleh pelaku berulang kali.
Setiap selesai melakukan aksi bejatnya itu kata Widi, pelaku memberikan uang Rp10 ribu. Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk merahasikan, apabila korban meneritakan kapada orang lain pelaku mengancam akan membunuhnya.
“Terbaru perbutan pelaku pada Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Widi.
Namun kali ini kata Widi aksi pelaku kepergok kakak korban. Saat itu pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto. Sementara keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sumenep.
“Pelaku baru kami tangkap pada Senin 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto. Saat ini pelaku sudah di Mapolres Sumenep,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksinya karena alasan untuk memuaskan nafsu biologis pelaku.
Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancam hukumanbya penjara maksimal 15 tahun penjara,” jelas Widi.
Widi menghimbau kasus ini menjadi perharian khusus agar tidak mudah mempercayai orang lain meskipun orang terdekat.
“Sebabai orang tua harus selalu mengawasi anak-anak kita, dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” pesan Widi.
Ikuti kabar terkini melalui harianjatim.com.
(red)