Kotak Kosong Menang, Komisi II Sepakati Pilkada Ulang Digelar Tahun 2025

  • Bagikan
PDIP Putuskan Usung 2 Kader Nyalon Bupati Pilkada Serentak di Madura. (foto: ilustrasi/tim/ harianjatimCom)

Reporter: harianjatim

Jakarta-harianjatim.com. Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Jalan Poros Daandung-Kangayan Mulus, Bupati Sumenep Fokus Tuntaskan 100 Persen di Awal Tahun

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.

Baca Juga :  Disperindag Pamekasan Gelar Pelatihan Pelaporan Pajak Cukai dan SIINas 2024 untuk Pelaku IHT

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:
– ​​​​Papua Barat

Kabupaten/kota:
Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Taming

Sumatera Utara
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara

Sumatera Barat
– Dharmasraya

Jambi
– Batanghari

Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang

Bengkulu
– Bengkulu Utara

Lampung
– Lampung Barat
– Lampung Timur
– Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung
– Bangka
– Bangka Selatan
– Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau
– Bintan

Jawa Barat
– Ciamis

Baca Juga :  Bejat! Seorang Ayah di Sumenep Rupadaksa Anak Tirinya Sejak Kelas 3 SD

Jawa Tengah
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes

Jawa Timur
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan
– Kota Surabaya

Kalimantan Barat
– Bengkayang

Kalimantan Selatan
– Tanah Bumbu
– Balangan

Kalimantan Timur
– Kota Samarinda

Kalimantan Utara
– Malinau
– Kota Tarakan

Sulawesi Selatan
– Maros

Sulawesi Tenggara
– Muna Barat

Sulawesi Barat
– Pasangkayu

Papua Barat
– Manokwari
– Kaimana



Artikel ini dilansir harianjatim.com dilansir dari Antara dengan judul “Komisi II DPR sepakati pilkada ulang bila kotak kosong menang“. Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
8bs outboard motor aim outboards.