Bawaslu Sumenep Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

  • Bagikan
Bawaslu Kabupaten Sumenep Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024. (foto: ilustrasi/harianjatim)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.

banner 336x280 banner 336x280

Sesuai tahapan, pendaftara PTPS dilakukan selama 17 hari sejak tanggal 12-28 September 2024. Penerimaan berkas tersebut bersamaan dengan tahapan penelitian berkas pendaftaran.

”Kami mengajak warga Kabupaten Sumenep untuk menjadi pengawas TPS. Pendaftaran dibuka untuk umum dengan mengedepankan asas profesionalitas dan intergitas,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi.

Kebutuhan Pengawas TPS di Pilkada Sumenep tahun 2024 ini sebanyak 1.967 atau sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan KPU. Saat melakukan tugas, mereka akan disebar disetiap TPS yang tersebar di 334 desa/keluruhan di 27 kecamatan, baik wilayah daratan maupun kepulauan.

”Apabila diakhir masa pendaftaran belum memenuhi kuota, maka akan dilakukan perpanjangan. Perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada 1-10 Oktober 2024 mendatang,” katanya.

Zubaidi mengatakan, Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan jalannya Pemilihan. Dengan begitu melalui seleksi ini akan menjaring calon pengawas TPS yang memiliki komitmen untuk menjaga pemilihan yang bersih dan adil.

“Pengawas TPS memiliki peran krusial dalam menjaga integritas Pilkada di setiap TPS. Pengawasan yang baik dimulai dari perekrutan yang juga harus baik,” tambahnya

Adapan salah syarat menjadi Pengawas TPS sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima (5) tahun pada saat pendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjaraberdasarkan   putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Mereka tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilihan;

Seluruh informasi lengkap terkait jadwal, syarat, dan ketentuan teknis rekrutmen Pengawas TPS se-Kabupaten Sumenep untuk Pemilihan 2024 bisa dilihat dan dipantau langsung di laman website resmi Bawaslu Kabupaten Sumenep dan akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Sumenep.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Xyz domain names | join generation xyz.