Berkas Dua Bapaslon Dinyatakan Memenuhi Syarat, KPU Sumenep Lakukan Uji Publik

  • Bagikan
Berkas Bapaslon Dinyatakan Memenuhi Syarat, KPU Sumenep Lakukan Uji Publik Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah selesai melakukan verifikasi adminitrasi terhadap dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024. Hasil verifikasi tersebut telah diumumkan, salah satunya melalui situs resmi KPU. Berkas bakal pasangan calon calon Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. & KH. Imam Hasyim, S.H., M.H., serta KH. Ali Fikri, S.Ag., M.Pd.I. & KH. Muh. Unais Ali Hisyam, S.Sos., M.Pd.I. dinyatakan memenuhi syarat. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumenep, Abd Azis menyatakan, KPU telah melakukan verifikasi atau penelitian terhadap semua berkas pencalonan. Termasuk kata dia KPU melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi instansi atau lembaga tertentu. Seperti lembaga pendidikan di Jombang yang pernah ditempati bakal calon. Selain itu KPU juga mendatangi Kantor Kementrian Agama dan Kantor Pajak berkaitan dengan surat keterangan yang dikeluarkan untuk salah satu bakal calon. Atas keabsahan itu, masyarakat masih memiliki waktu untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap berkas pencalonan kedua bakal calon. Tanggapan atau masukan bisa dilakukan melalui daring atau luring mulai tanggal 15-18 September 2024. "Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait pasangan calon melalui formulir yang tersedia di laman resmi KPU," kata Azis. Azis menegaskan, masyarakat yang akan memberikan tanggapan atau masukan harus disertai identitas asli untuk mencegah terjadinya kampanye negatif dari pihak tertentu. "Jika ada masyarakat yang memiliki data sebagai bahan masukan, dapat disampaikan untuk kami verifikasi. Kami akan meneruskan tanggapan tersebut melalui LO (Liaison Officer) atau langsung kepada bakal pasangan calon," tambahnya. Azis juga menekankan bahwa semua masukan akan ditanggapi, asalkan berasal dari masyarakat yang tidak memiliki kepentingan politik. Tahap penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan dilaksanakan pada Minggu (22/9/2024), diikuti dengan pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024).
Komisioner KPU Sumenep Abd. Azis. (foto: ist).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah selesai melakukan verifikasi adminitrasi terhadap dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.

Hasil verifikasi tersebut telah diumumkan, salah satunya melalui situs resmi KPU.

Berkas bakal pasangan calon calon Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. & KH. Imam Hasyim, S.H., M.H., serta KH. Ali Fikri, S.Ag., M.Pd.I. & KH. Muh. Unais Ali Hisyam, S.Sos., M.Pd.I. dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga :  Disperindag Pamekasan Gelar Pelatihan Pelaporan Pajak Cukai dan SIINas 2024 untuk Pelaku IHT

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumenep, Abd Azis menyatakan, KPU telah melakukan verifikasi atau penelitian terhadap semua berkas pencalonan.

Termasuk kata dia KPU melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi instansi atau lembaga tertentu. Seperti lembaga pendidikan di Jombang yang pernah ditempati bakal calon.

Selain itu KPU juga mendatangi Kantor Kementrian Agama dan Kantor Pajak berkaitan dengan surat keterangan yang dikeluarkan untuk salah satu bakal calon.

Atas keabsahan itu, masyarakat masih memiliki waktu untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap berkas pencalonan kedua bakal calon.

Baca Juga :  Hampir Separuh Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Tanggapan atau masukan bisa dilakukan melalui daring atau luring mulai tanggal 15-18 September 2024.

“Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait pasangan calon melalui formulir yang tersedia di laman resmi KPU,” kata Azis.

Azis menegaskan, masyarakat yang akan memberikan tanggapan atau masukan harus disertai identitas asli untuk mencegah terjadinya kampanye negatif dari pihak tertentu.

“Jika ada masyarakat yang memiliki data sebagai bahan masukan, dapat disampaikan untuk kami verifikasi. Kami akan meneruskan tanggapan tersebut melalui LO (Liaison Officer) atau langsung kepada bakal pasangan calon,” tambahnya.

Baca Juga :  Bejat! Seorang Ayah di Sumenep Rupadaksa Anak Tirinya Sejak Kelas 3 SD

Azis juga menekankan bahwa semua masukan akan ditanggapi, asalkan berasal dari masyarakat yang tidak memiliki kepentingan politik.


Tahap penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan dilaksanakan pada Minggu (22/9/2024), diikuti dengan pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024).


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights