KPU Sumenep Buka Rekrutmen KPPS Pilkada 2024

  • Bagikan
KPU Sumenep Buka Rekrutmen KPPS Pilkada 2024 Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur membutuhkan sebanyak 13.797 orang sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Jumlah tersebut nantinya akan bertugas di 1.971 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 334 desa/kelurahan yang ada di 27 kecamatan. "Pendaftaran dimulai hari ini, 17-28 September 2024," kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Muhlis, pada media ini. Proses rekrutmen kata dia, dilakukan secara terbuka untuk masyarakat Kabupaten Sumenep dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. "Bagi masyarakat Sumenep yang telah memenuhi syarat mari bergabung bersama kami untuk menjadi penyelenggara ditingkat TPS," ujar dia. Untuk pendaftaran sambung dia, masyarakat bisa mendaftarkan diri dengan mendatangi sekretariat PPS di masing-masing desa. "Yang sudah berumur 17 tahun silahkan daftarkan diri anda Ke kantor PPS setempat di desa masing-masing, mulai tanggal 17 sampe 28 Septembar," terang dia. Semua persyaratan kata dia nantinya diupload melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Pilkada Serentak 2024 termasuk Pilkada Kabupaten Sumenep, akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Komisioner KPU Sumenep Muhlis. (foto: ist).

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur membutuhkan sebanyak 13.797 orang sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Jumlah tersebut nantinya akan bertugas di 1.971 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 334 desa/kelurahan yang ada di 27 kecamatan.

Baca Juga :  Hampir Separuh Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

“Pendaftaran dimulai hari ini, 17-28 September 2024,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Muhlis, pada media ini.

Proses rekrutmen kata dia, dilakukan secara terbuka untuk masyarakat Kabupaten Sumenep dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Bagi masyarakat Sumenep yang telah memenuhi syarat mari bergabung bersama kami untuk menjadi penyelenggara ditingkat TPS,” ujar dia.

Baca Juga :  Bejat! Seorang Ayah di Sumenep Rupadaksa Anak Tirinya Sejak Kelas 3 SD

Untuk pendaftaran sambung dia, masyarakat bisa mendaftarkan diri dengan mendatangi sekretariat PPS di masing-masing desa.

“Yang sudah berumur 17 tahun silahkan daftarkan diri anda Ke kantor PPS setempat di desa masing-masing, mulai tanggal 17 sampe 28 Septembar,” terang dia.

Baca Juga :  Disperindag Pamekasan Gelar Pelatihan Pelaporan Pajak Cukai dan SIINas 2024 untuk Pelaku IHT

Semua persyaratan kata dia nantinya diupload melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Pilkada Serentak 2024 termasuk Pilkada Kabupaten Sumenep, akan dilaksanakan pada 27 November 2024.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Solar road studs.