KPU Sumenep Layani DPTb dan DPK di Pilkada 2024

  • Bagikan
KPU Sumenep Layani DPTb dan DPK di Pilkada 2024 Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memfasilitasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi warga yang sedang berhalangan untuk menggunakan suara di domisili pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. "Saat ini kami membuka layanan untuk DPTb," kata Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumenep, Malik Mustafa. Layanan DPTb ini kata Malik dibuka mulai 17 September 2024 hingga H- 30 pelaksanaan Pemilihan. Malik mencontohkan warga yang bisa mengajukan pindah domisili dikarenakan sedang menjalani tugas sehingga tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai data yang ada di daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu disebabkan karena sedang menjalani rawat inap atau sakit, menjalani rehabilitasi narkoba di panti, tugas belajar, bekerja diluar domisili dan juga sedang menjalani tugas belajar serta nara pidana. Sementara layanan DPK lanjut Malik dibuka mulai H-7 hingga hari H Pemilihan. Warga Sumenep yang ingin mengajukan pindah domisili bisa mendatangi sekretariat PPS, sekretariat PPK di Kecamatan atau bisa langsung mendatangi Kantor KPU ditingkat Kabupaten. "Terserah warga dimana lokasi yang terdekat," jelas pria yang dikenal low profil itu. Adapun syarat mengajukan pindah domisili itu, warga Sumenep harus masuk dalam DPT sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU beberapa waktu lalu. "Jadi ada dua layanan, ini untuk memastikan warga yang sudah memenuhi syarat untuk bisa menyalurkan hak pilihnya," jelas pria yang dikenal low profil itu. Apabila warga tidak terdaftar dalam DPT namun sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, kata Malik dapat menggunakan layanan DPK. Warga Sumenep bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara membawa KTP elektronik ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera. Warga yang masuk DPK bisa menggunakan hak pilih sesuai domisili pada pukul 12.00 hingga 13.00. Sebelumnya, KPU Sumenep menetapkan DPT sebanyak 859.185 warga pada Pilkada 2024. Perinciannya sebanyak 405.585 pemilih laki-laki dan 453.600 pemilih perempuan. Sesuai tahapan, hari H Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 secara serentak, termasuk di Kabupaten Sumenep.
Komisioner KPU Sumenep Malik Mustafa saat memberikan keterangan soal DPT, DPTb dan DPK dalam acara media gathering. (foto: harianjatim)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memfasilitasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi warga yang sedang berhalangan untuk menggunakan suara di domisili pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.

“Saat ini kami membuka layanan DPTb,” kata Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumenep, Malik Mustafa.

Layanan DPTb ini kata Malik dibuka mulai 17 September 2024 hingga H- 30 pelaksanaan Pemilihan. Malik mencontohkan warga yang bisa mengajukan pindah domisili dikarenakan sedang menjalani tugas sehingga tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai data yang ada di daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga :  Inflasi di Jawa Timur Turun Selama 2024

Selain itu disebabkan karena sedang menjalani rawat inap atau sakit, menjalani rehabilitasi narkoba di panti, bekerja diluar domisili dan juga sedang menjalani tugas belajar serta nara pidana.

Warga Sumenep yang ingin mengajukan pindah domisili bisa mendatangi sekretariat PPS, sekretariat PPK di Kecamatan atau bisa langsung mendatangi Kantor KPU ditingkat Kabupaten.

“Terserah warga dimana lokasi yang terdekat,” jelas pria yang dikenal low profil itu.

Baca Juga :  Debat Perdana Pilgub Jatim, KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar

Adapun syarat mengajukan pindah domisili itu, warga Sumenep harus masuk dalam DPT sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU beberapa waktu lalu.

Sementara layanan DPK lanjut Malik dibuka mulai H-7 hingga hari H Pemilihan.

“Jadi ada dua layanan, ini untuk memastikan warga yang sudah memenuhi syarat untuk bisa menyalurkan hak pilihnya,” jelas pria yang dikenal low profil itu.

Apabila warga tidak terdaftar dalam DPT namun sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, kata Malik dapat menggunakan layanan DPK.

Warga Sumenep bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara membawa KTP elektronik ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera.

Baca Juga :  Resmi! Paulo Jorge Coelho Menezes Pelatih Baru Madura United

Warga yang masuk DPK bisa menggunakan hak pilih sesuai domisili pada pukul 12.00 hingga 13.00.

Sebelumnya, KPU Sumenep menetapkan DPT sebanyak 859.185 warga pada Pilkada 2024. Perinciannya sebanyak 405.585 pemilih laki-laki dan 453.600 pemilih perempuan.

Sesuai tahapan, hari H Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 secara serentak, termasuk di Kabupaten Sumenep.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights