Tuban – Usai melaksanakan studi banding ke DPRD Gunung Kidul DIY Senin kemarin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tuban gerak cepat untuk menjalin kerjasama dengan Universitas Airlangga Suarabaya.
Ketua Bapemperda DPRD Tuban Tri Astuti menyebutkan, pihaknya telah melaksanakan pertemuan dengan sivitas akademik universitas negeri tersebut. Kamis (24/10).
Astuti mengatakan, DPRD Tuban telah sepakat untuk bekerjasama dengan UNAIR dalam menyusunkan naskah akademik. “Segera kami agendakan pra FGD bersama para pimpinan dan baperda,” ungkap Astuti.
Tri Astuti menjelaskan, kerjasama tersebut sangat penting dalam proses penyusunan naskah akademik. Naskah akademik adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran, dan substansi peraturan perundang-undangan yang akan dibuat. “Naskah akademik harus disusun oleh orang yang ahli di bidangnya. Makanya kami gandeng pihak ketiga dari UNAIR,” ucapnya.
Astuti meneruskan, naskah akademik harus memenuhi standar yang diwajibkan sebagaimana diatur pada Lampiran I UU 12/2011. Naskah akademik yang telah disusun wajib disertakan dalam penyampaian perencanaan pembentukan rancangan undang-undang. “Tentunya dalam penyusunan naskah akademik kami mengedepankan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis , dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang akan digunakan dalam penyusunan naskah akademik,” lanjut Tri Astuti.
Urgensi sebuah Dokumen Naskah Akademik adalah sebagai bahan baku yang dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah. “Hal ini sebagai landasan ilmiah agar peraturan perundang-undang yang disusun memiliki arti aplikatif dan futuristik,” tutup Astuti. (Mj)