Diduga Langgar Aturan, Hasil Pemilu Mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan Terindikasi Tidak Sah

  • Bagikan
Proses pemungutan suara saat Pemilu Mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan (Dok.Ist)

Bangkalan, harianjatim.com – Pemilihan Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (STKIP PGRI) Bangkalan tengah menjadi sorotan.

Hal tersebut usai adanya dugaan penyimpangan soal proses dalam pemilihan Presma dan Wapresma pada kampus tersebut.

banner 336x280 banner 336x280

Pasca pemilihan yang berlangsung pada Senin (4/11) di Graha STKIP PGRI Bangkalan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) STKIP PGRI Bangkalan menyatakan kemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 atas nama Moh Sulhan dan Hadori.

Adapun paslon nomor urut 02 yakni Wahyu Tirta Sari sebagai Capresma dan Syamsul Arifin sebagai Cawapresma.

Kendati tuai pro dan kontra, KPUM STKIP PGRI Bangkalan dikabarkan telah memberikan ucapan selamat kepada paslon nomor urut 01 melalui laman instagram resminya.

Merespon hal tersebut, Samili sebagai Pegiat Mahasiswa Peduli Demokrasi menyebutkan, bahwa keputusan KPUM STKIP PGRI Bangkalan tersebut dinilai keputusan yang sepihak.

Melalui keterangan Samili, proses pemilihan diduga terindikasi penyimpangan dengan penyampaian keputusan hanya dihadiri oleh saksi paslon 01 dan berbanding terbalik dengan proses penghitungan suara yang seharusnya disaksikan secara langsung oleh saksi dari masing-masing paslon.

Selain itu, adanya dugaan keberpihakan KPUM STKIP PGRI Bangkalan terhadap paslon 01 dikaitkan dengan adanya paslon 01 yang merupakan panitia seleksi Pemilu Mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan.

“Ya itu wajar, KPUM sedang memainkan politik balas budi. Kan KPUM dibentuk oleh paslon 01,” ungkap Samili.

Tidak hanya itu, proses penghitungan dilakukan dengan kondisi graha STKIP PGRI Bangkalan secara tertutup rapat dan tidak dapat dilihat secara umum.

Sehingga hal ini dapat memperkuat dugaan terjadinya kecurangan pada saat proses penghitungan.

Diketahui, KPUM STKIP PGRI Bangkalan saat tengah dikeluhkan oleh berbagai pihak menyusul proses demokrasi secara tidak sehat dan cenderung keberpihakan salah satu paslon.

Hal tersebut juga disebabkan oleh adanya kampanye paslon nomor urut 01 dalam story instagram akun resmi Instagram KPUM STKIP PGRI Bangkalan.

Menyusul kejadian hal tersebut, Ketua KPUM telah melanggar kode etik penyelenggara pada umumnya dengan ngopi bareng bersama timses paslon 01 di tengah proses kampanye berlangsung sehingga KPUM dinilai tidak konsisten terhadap aturan yang dibuat sendiri.

Berbagai pihak termasuk beberapa aliansi mahasiswa beserta dari pihak paslon nomor urut 02 telah mengirimkan surat audiensi ke KPUM STKIP PGRI Bangkalan dan WAKA III STKIP PGRI Bangkalan guna memperbaiki kejanggalan yang dilakukan oleh KPUM selama tahapan pemilu.

Namun, hingga berita ini dimuat, masih belum ada tanggapan serius dari KPUM STKIP PGRI Bangkalan mengenai beberapa surat yang diajukan dan masih belum memberikan solusi terbaik.

Berbanding terbalik dengan respon dari Khoirul Anwar, Waka III STKIP PGRI Bangkalan selaku yang membidangi kemahasiswaan.

Dihadapan beberapa mahasiswa yang melakukan audiensi, ia menyatakan bahwa pihaknya mengambil sikap tegas dengan menolak hasil pemilihan yang diputuskan oleh KPUM karena dinilai tidak sah secara administrasi dan tidak mengedepankan proses pemilihan yang luber jurdil.

‘Tadi sudah saya sampaikan karena sudah di panggil, intinya ketika di berita acara tidak ada tandatangan paslon dua dan juga saksinya jadi mau kuat seperti apa, jadi pak ketua tidak bisa mengesahkan. Sehingga ini tidak akan ada pemilihan sampai kapanpun ketika tidak ada konsolidasi,” respon Khoirul.

Menanggapi hal tersebut, Samili, Ketua Pegiat Mahasiswa Peduli Demokrasi menuturkan, bahwa pihaknya meminta agar pihak KPUM segera menyelesaikan proses dengan sah dan sesuatu aturan.

“Proses pemilihan yang memang dinilai tidak layak untuk disahkan, terutama saat proses penghitungan yang hanya dihadiri dari pihak paslon 01 dimana Graha STKIP PGRI Bangkalan yang tertutup rapat dan tidak bisa dilihat secara umum saat proses penghitungan, dan tidak terdapat bukti tanda tangan dari paslon 02 maupun saksinya di berita acara pemilihan,” ungkap Samili.

“Disitu jelas bahwa Waka III akan menolak dan tidak akan menandatangani (surat keputusan) karena tidak ada tanda tangan seluruh paslon, sehingga melanggar aturan (proses pemilu),” ungkap Samili saat audiensi di ruangan Waka III.

Tak hanya itu, Samili juga menanggapi soal keluhan mahasiswa soal proses yang dijalani, termasuk penyelundupan, kejanggalan proses dan administrasi tidak baik.

“Pak Khoirul sementara mengedepankan administrasi dengan laporan yang menyebutkan soal tidak adanya tanda tangan paslon 02 dan saksinya yang berujung pada tidak sahnya (surat keputusan), sehingga tidak diperkenankan diberikan SK oleh Ketua STKIP PGRI Bangkalan,” lanjut Samili pada awak media.

Waka III juga tidak diperbolehkan untuk masuk di ruang pemilihan, sehingga memicu perselisihan hingga menyebabkan kontra pada hasilnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Fashion & aksesoris anak. Mad til en strand temafest kan være både sjov og lækker, og der er mange muligheder for at skabe en uforglemmelig menu.