Reporter : harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Maraknya tambang galian C atau tambang batuan ilega yang mokong beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjadi terus menjadi sorotan dari sejumlah kalangan. Kali ini kritik itu datang dari praktisi hukum yang menyatakan pengusaha tambang galian C yang tidak memiliki izin lengkap bisa dijerat dengan hukum pidana.
”Pelaku atau pengusaha dan juga pengguna bisa dipidana,” kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Madura Raya Syafrawi.
Menurutnya, pelaku usaha tambang galian C harus mengantongi izin izin usaha pertambangan batuan dijalankan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Itu sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
SIPB merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Syarat izin galian C yang kini dikenal dengan izin penambangan batuan meliputi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Selain itu pengusaha juga harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP). “Untuk pengurusan SIPB ini secara rinci termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131,” jelas dia.
Apalgi sambung dia sesuai pasal 35 ayat 3 huruf C dan G dan pasal 104 atau psl 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pengusaha bisa diejarat dengan kurungan 5 tahun dan denda maksimal 100 Milyar.
”Kami rasa aturannya sudah jelas untuk menjadi pijakan, saat ini tinggal menunggu ketegasan pemerintah daerah dan pihak terkait. Ini untuk menyelamatkan sumber daya alam dari orang orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas dia.
Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL) dan Persetujuan Lingkungan juga menjadi persyaratan penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan.
Sebelumya diberitakan, tambang galian C atau yang disebut tambang batuan itu di Kabupaten Sumenep terus beroperasi meski beluam mengantongi izin dari pemerintah. Sebaran lokasi aktivitas tambang batuan di Sumenep diantaranya, Kecamatan Kota Sumenep, Manding, Batuan, Pragaan dan Kecamatan Batuputih.
Di Kecamatan Kota dikabarkan lokasi tambang batuan tersebut berada di sekitar area wisata religi, yaitu Asta Tinggi atau tempat pesarenan Raja-Raja. Informasinya pengelolaan usaha tampa dokumen resmi itu terdapat keterlibatan salah satu orang berpengaruh di desa.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. atau download App HarianjatimCom.
(red)