Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus dikembangkan. Terbaru, Krops Adhyaksa menahan AHS selaku tenaga ahli (TA) salah satu anggota DPR RI.
Penahanan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan AHS sebagai tersangka. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang peroleh, menerangkan jika AHS berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR selaku Anggota DPR RI periode 2019–2024.
“Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3.000.000.000,-” jelas Tim Penyidik, sebagaimana dilansir dari website Kejati, Jawa Timur.
Adapun kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AHS bersama lima tersangka lainnya yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, tercatat sebesar Rp26.876.402.300,- Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan dari auditor berwenang.
Sebagai langkah penyelamatan kerugian keuangan negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp1.000.000.000,- yang selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka AHS menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(red)


