Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Penetapan AHS sebagai tersangka dalam kasus Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024 memicu gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat.
Terbongkarnya alur upeti senilai Rp 3 miliar yang dikelola AHS, kini sorotan publik tertuju tajam pada sang pemberi mandat: Anggota DPR RI berinisial SR.
Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-Hak Rakyat Sumenep-Madura (KONTRA’SM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak “mencicil” penegakan hukum dan terus mengembangkan hingga aktor intelektual yang memberikan akses kekuasaan tersebut.
Direktur KONTRA’SM Zamrud Khan,SH di Madura menegaskan bahwa dalam sistem birokrasi parlemen, seorang Tenaga Ahli (TA) bekerja atas perintah dan garis koordinasi anggota dewan. Penetapan AHS yang diduga mengutip Rp 2 juta per penerima manfaat dianggap mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan atau “lampu hijau” dari pihak aspirator.
“Secara nalar publik dan logika organisasi, Tenaga Ahli itu representasi dari Anggota Dewan. Kejati Jatim harus berani memeriksa SR untuk memastikan apakah aliran dana ini hanya berhenti di kantong TA atau justru mengalir ke logistik politik oknum dewan tersebut,” ujar Zamrud Khan,SH di Sumenep.
Publik menilai kasus BSPS ini adalah pintu masuk untuk membongkar praktik “jual-beli” aspirasi yang selama ini menjadi rahasia umum. Kerugian negara sebesar Rp 26,8 miliar bukan angka yang kecil, dan keterlibatan oknum dari lingkaran pusat menunjukkan betapa sistematisnya perampokan uang rakyat di daerah.
Zamrud Khan yang juga pengacara ini secara tegas menuntut adanya transparansi dari Kejati Jatim mengenai status SR. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ada perintah atau aliran dana ke atasan tersangka AHS, maka penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
Di sisi lain, para korban yang merupakan warga kurang mampu penerima manfaat BSPS berharap uang Rp 1 miliar yang telah disita Kejati Jatim dapat segera diproses untuk pemulihan kerugian. Mereka merasa dikhianati oleh oknum yang mengatasnamakan “bantuan aspirasi” namun justru menjadikan mereka sapi perah politik.
“Tegakkan hukum walau langit runtuh. Jangan hanya bawahan yang dikorbankan, sementara bosnya tetap melenggang. Ini uang untuk rakyat miskin, bukan untuk memperkaya lingkaran elit,” imbuh adik kandung pengacara kondang Azam Khan ini.
Untuk diketahui, Kejati Jatim dalam kasus ini telah menetapkan enam tersangka terbaru pria berinisial AHS selaku TA DPR RI, RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Akibat perbuatannya merugikan negara sebesar Rp26.876.402.300 berdasarkan hasil perhitungan dari auditor berwenang.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(jd/red)


