Said Abdullah Usul Pendekatan Baru Ambang Batas Parlemen: Partai Masuk DPR Minimal Punya 21 Kursi

  • Bagikan
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. (foto: ist)

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, mengusulkan pendekatan baru dalam menentukan parliamentary threshold (PT). Usulan tersebut muncul sebagai respons atas berbagai wacana yang berkembang terkait evaluasi sistem ambang batas Pemilu di Indonesia.

Said menegaskan, penerapan ambang batas parlemen merupakan praktik umum di hampir semua negara dengan demokrasi yang sudah matang, meskipun besaran persentasenya berbeda-beda. Namun, ia menolak gagasan mengganti PT dengan sistem fraksi gabungan yang mengumpulkan partai-partai kecil dalam satu fraksi di DPR.

Menurutnya, fraksi gabungan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru karena dapat memaksa partai-partai kecil untuk berkoalisi tanpa kesamaan ideologi maupun karakter politik.

“Fraksi gabungan partai kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (30/01/2026) di Surabaya,

Ia menjelaskan, sistem fraksi gabungan lebih mudah diterapkan di negara dengan budaya yang homogen. Sementara di Indonesia yang multikultural, perbedaan latar belakang partai dapat memicu kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan internal fraksi.

Said juga menilai PT tetap diperlukan untuk mendorong konsolidasi demokrasi yang lebih efektif di parlemen. Keberadaan ambang batas, kata dia, penting untuk mendukung stabilitas pemerintahan dan memperlancar proses pengambilan keputusan politik.

Lebih lanjut, Said mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah melarang penerapan PT. Putusan MK sebelumnya hanya membatalkan ketentuan PT 4 persen pada pemilu lalu karena dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.

“Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang,” kata Said.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan norma baru yang didasarkan pada asas representasi dan kebutuhan efektivitas kerja lembaga legislatif. Said menyebut, partai peserta pemilu yang ingin memiliki kursi di DPR harus memenuhi syarat jumlah minimal anggota agar dapat mengisi seluruh alat kelengkapan dewan.

Saat ini DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, sehingga total terdapat 21 alat kelengkapan DPR. Dengan demikian, partai yang masuk parlemen minimal harus memiliki 21 anggota DPR untuk menjalankan fungsi legislasi secara optimal.

“Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegislatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban itu, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang dan tidak bisa efektif,” pungkas politisi senior asal Sumenep, Madura itu.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
ledige stillinger (facebook gruppe). Get free genuine backlinks from 3m+ great website articles. slabesti rapid cu emslim.