Bapemperda DPR D Jatim Target 12 Raperda Tuntas Tahun 2026

  • Bagikan
Pamekasan-harianjatim.com. Seabnyak 45 anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur hasil Pemilihan Legislatif 2024 akan dilantik. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan di Pendopo Ronggosukowati. Persiapan pelantikan telah dilakukan oleh Kesekretariatan DPRD Kabupaten Pamekasan sejak sepekan tekahir. Saat ini semuanya sudah siap dan tinggal menunggu waktu pelantikan yang akan dilakukan Rabu, (21/8/2024) besok. "Dalam seminggu terakhir ini kita fokus ke persiapan pelantikan anggota dewan terpilih. Mulai dari tempat, peralatan, pakaian dan sebagainya," kata Sekretaris DPRD Pamekasan, Nur Hidajatul Firdaus, sebagaimana dilansir harianjatim.com melalui laman RRI. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kata dia akan dimulai pukul 09.00 WIB. Peserta atau undangan kata dia dibatasi tiga orang setiap anggota DPRD terpilih, yakni istri atau suami, dan dua keluarga terdekat.
Kantor DPRD Kabupaten Pameksan. (foto: ist)

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menargetkan sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (raperda) selesai di tahun 2026.

Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Yordan M. Batara-Goa. Menurutnya, 12 raperda tersebut diproyeksikan masuk dalam daftar super prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

“Target kami, regulasi yang lahir benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Yordan, sebagaimana dilansir dari website Kominfo Jawa Timur.

Terdapat tiga pilar utama dalam penyusunan raperda super prioritas 2026, diantaranya penguatan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif (ekraf). Melalui regulasi ini diharapkan bisa mempermudah akses permodalan sekaligus melindungi produk lokal agar mampu bersaing di pasar internasional.

Selain itu juga digitalisasi birokrasi melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memangkas proses pelayanan publik yang berbelit dan meningkatkan transparansi. Selain itu, perlindungan tenaga kerja lokal, khususnya terkait sinkronisasi upah layak dan kepastian pemenuhan hak-hak buruh di sektor industri.

Yordan menambahkan, penyusunan regulasi juga memperhatikan kondisi fiskal daerah yang sedang dalam fase efisiensi. Oleh karena itu, sinergi dengan pihak eksekutif menjadi hal mutlak untuk menghindari tumpang tindih aturan.

Ia menargetkan, sebelum akhir 2026, 12 raperda itu dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda) yang langsung diimplementasikan bagi sekitar 42 juta penduduk Jawa Timur.

Sebagai catatan, DPRD Jawa Timur pada 2025 merampungkan 13 raperda menjadi perda, meskipun dua raperda masih tertahan di tingkat pusat, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah.

“Pembahasan di DPRD sudah selesai sejak November 2025, tetapi proses di Kementerian Dalam Negeri belum tuntas, sehingga harus diperpanjang ke 2026,” kata Yordan.

Dalam Raperda Perangkat Daerah mengatur sejumlah hal, seperti perubahan nomenklatur dinas kebudayaan dan pariwisata yang akan ditambah sektor ekonomi kreatif menjadi dinas kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif (disbudparekraf).

Kemudian, regulasi tersebut juga memuat ketentuan penghapusan pengaturan biro melalui perda, dan cukup dilakukan melalui peraturan gubernur, terkait dengan penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(Kominfo Jatim/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Making digital tools accessible for everyone.