Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menargetkan sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (raperda) selesai di tahun 2026.
Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Yordan M. Batara-Goa. Menurutnya, 12 raperda tersebut diproyeksikan masuk dalam daftar super prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
“Target kami, regulasi yang lahir benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Yordan, sebagaimana dilansir dari website Kominfo Jawa Timur.
Terdapat tiga pilar utama dalam penyusunan raperda super prioritas 2026, diantaranya penguatan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif (ekraf). Melalui regulasi ini diharapkan bisa mempermudah akses permodalan sekaligus melindungi produk lokal agar mampu bersaing di pasar internasional.
Selain itu juga digitalisasi birokrasi melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memangkas proses pelayanan publik yang berbelit dan meningkatkan transparansi. Selain itu, perlindungan tenaga kerja lokal, khususnya terkait sinkronisasi upah layak dan kepastian pemenuhan hak-hak buruh di sektor industri.
Yordan menambahkan, penyusunan regulasi juga memperhatikan kondisi fiskal daerah yang sedang dalam fase efisiensi. Oleh karena itu, sinergi dengan pihak eksekutif menjadi hal mutlak untuk menghindari tumpang tindih aturan.
Ia menargetkan, sebelum akhir 2026, 12 raperda itu dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda) yang langsung diimplementasikan bagi sekitar 42 juta penduduk Jawa Timur.
Sebagai catatan, DPRD Jawa Timur pada 2025 merampungkan 13 raperda menjadi perda, meskipun dua raperda masih tertahan di tingkat pusat, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai sejak November 2025, tetapi proses di Kementerian Dalam Negeri belum tuntas, sehingga harus diperpanjang ke 2026,” kata Yordan.
Dalam Raperda Perangkat Daerah mengatur sejumlah hal, seperti perubahan nomenklatur dinas kebudayaan dan pariwisata yang akan ditambah sektor ekonomi kreatif menjadi dinas kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif (disbudparekraf).
Kemudian, regulasi tersebut juga memuat ketentuan penghapusan pengaturan biro melalui perda, dan cukup dilakukan melalui peraturan gubernur, terkait dengan penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(Kominfo Jatim/red)


