Tok! Jawa Timur Ditetapkan Sebagai Penerima DBHCHT Terbesar 2026

  • Bagikan
Ilustrasi (foto: WJToday)

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan pagu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 3,28 triliun yang akan dialokasikan ke seluruh daerah produsen.

Ketentuan resmi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur pembagian DBH CHT secara rinci hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. PMK ini merupakan implementasi dari UU Cukai dan UU HPP

“Menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2026 sebesar Rp3.283.562.123.000,” demikian bunyi Pasal 2 dalam beleid tersebut, seperti dikutip Rabu (1/4/2026) dari laman kabarbisnis.com. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibanding alokasi tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan kinerja penerimaan cukai

Sumber dana ini berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dalam negeri, dengan distribusi yang mempertimbangkan kontribusi riil masing-masing daerah sebagai sentra produksi tembakau dan rokok.

Provinsi Jawa Timur kembali mencatatkan diri sebagai penerima alokasi terbesar dengan porsi mencapai Rp 1,85 triliun atau lebih dari 56% dari total pagu nasional. Dominasi Jatim konsisten karena menjadi basis utama industri hasil tembakau nasional Beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur juga menerima alokasi signifikan, seperti Kabupaten Pasuruan (Rp 224,68 miliar), Kabupaten Malang (Rp 88,66 miliar), dan Kota Surabaya (Rp 29,32 miliar).

Posisi kedua ditempati Jawa Tengah dengan alokasi Rp 764,87 miliar, disusul Jawa Barat sebesar Rp 290,20 miliar. Ketiga provinsi di Pulau Jawa ini merupakan tulang punggung industri rokok nasional sehingga kontribusinya terhadap penerimaan cukai negara sangat dominan

Mekanisme pembagian hingga tingkat kabupaten/kota diusulkan oleh gubernur, namun persetujuan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan. Mekanisme ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Dengan mekanisme ini, kontrol pemerintah pusat tetap terjaga, sementara pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan distribusi internal sesuai dengan kondisi dan prioritas lokal.

Penggunaan DBH CHT diatur secara khusus dan terbatas. Berdasarkan Pasal 3 PMK, dana ini harus dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri, serta pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai Penyalurannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PMK ini telah berlaku sejak 4 Maret 2026 dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah menargetkan distribusi dana yang lebih tepat sasaran, di mana alokasi benar-benar mencerminkan kontribusi riil daerah terhadap penerimaan negara dari cukai tembakau.

Berikut 10 provinsi dengan alokasi DBH CHT terbesar tahun 2026:

1. Jawa Timur: Rp 1,85 triliun
2. Jawa Tengah: Rp 764,87 miliar
3. Nusa Tenggara Barat: Rp 312,63 miliar
4. Jawa Barat: Rp 290,20 miliar
5. Sumatera Utara: Rp 12,75 miliar
6. Sulawesi Selatan: Rp 10,40 miliar
7. Aceh: Rp 10,39 miliar
8. DI Yogyakarta: Rp 9,68 miliar
9. Lampung: Rp 2,02 miliar
10. DKI Jakarta: Rp 1,21 miliar.


Artikel ini dilansir harianjatim.com dari laman Kabar Bisnis dengan judul “DBH Cukai Tembakau 2026 Dipatok Rp3,28 Triliun, Jawa Timur Terbesar“. Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(Kabar Bisnis/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights