Reporter: harianjatim
Pamekasan-harianjatim.com. Kepolisian Resor Pamekasan mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penawaran perjalanan ibadah umrah murah. Dalam perkara tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp319 juta setelah keberangkatan umrah yang dijanjikan tidak terlaksana.
Kasus itu bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, berinisial SC (31), pada 2 Maret 2026. Korban melaporkan dugaan penipuan setelah keberangkatan umrah untuk 17 jamaah yang telah dibayarkan tidak kunjung terealisasi.
Berdasarkan dokumen kepolisian, terduga pelaku berinisial SKN (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, diduga menawarkan paket perjalanan umrah dengan tarif Rp18,5 juta per orang untuk keberangkatan pada 7 Februari 2026.
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan 17 calon jamaah, termasuk dirinya sendiri. Total dana yang ditransfer kepada terduga pelaku mencapai Rp319 juta.
Kuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan kliennya awalnya percaya karena pelaku menawarkan harga yang dinilai cukup meyakinkan dan menjanjikan proses keberangkatan yang cepat.
“Korban berharap dapat berangkat ibadah bersama keluarga dan rombongan. Namun, sehari sebelum jadwal keberangkatan, ternyata visa disebut belum terbit dan keberangkatan dibatalkan,” ujar Sulaisi, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, korban kemudian meminta pengembalian dana secara penuh. Akan tetapi, hingga batas waktu yang diberikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Sulaisi menilai kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih biro perjalanan ibadah, terutama yang menawarkan harga jauh di bawah standar umum.
“Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas dan rekam jejak travel. Masyarakat harus lebih teliti karena ini menyangkut uang dan harapan untuk beribadah,” katanya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Inspektur Polisi Dua Yoni Evan Pratama mengatakan penyidik sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada terduga pelaku. Namun, yang bersangkutan disebut tidak kooperatif.
Polisi kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Pasuruan pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan tangkapan layar percakapan antara korban dan terduga pelaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat terduga pelaku dengan pasal dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas biro perjalanan umrah sebelum melakukan transaksi, termasuk mengecek izin resmi penyelenggara melalui Kementerian Agama.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(red)


