Reporter : Harian Jatim
Surabaya-harianjatim.com. Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan kembali berlanjut. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT) yang merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Penyerahan tersangka berinisial S alias TBH yang merupakan pengurus PT SMS itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.
Kasus bermula dari aktivitas penebusan pita cukai rokok yang dilakukan perusahaan menggunakan dokumen CK-1. Dalam dokumen itu tercantum besaran cukai dan PPN-HT yang wajib dibayarkan kepada negara. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh kewajiban pajak sebagaimana yang seharusnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai PPN-HT yang terutang dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018. Dari hasil penghitungan penyidik, tindakan tersebut menyebabkan berkurangnya penerimaan negara sekitar Rp 1,8 miliar.
Kerugian penerimaan negara akibat tindak pidana perpajakan tidak hanya berdampak pada berkurangnya ruang fiskal pemerintah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajiban perpajakannya secara patuh. Karena itu, penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk menjaga kredibilitas sistem perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan bahwa penggelapan pajak merupakan pelanggaran serius yang secara langsung mengurangi penerimaan negara.
“Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak,” tegas Max dikutip dari Kominfo Jawa Timur.
Menurut dia, DJP akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengusut berbagai pelanggaran perpajakan. Selain memberikan efek jera, langkah tersebut juga ditujukan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan. Di tengah upaya pemerintah menjaga penerimaan negara, aparat perpajakan menilai penegakan hukum tetap menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha berkontribusi secara adil melalui pembayaran pajak sesuai ketentuan.
imak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(red)


