LPKAN Tolak Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Desak Moratorium Demi Lindungi 13,2 Juta Pekerja dan Penerimaan Negara

  • Bagikan
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini (Dok. Ist)

Jakarta – harianjatim.com Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia secara resmi menyatakan penolakan terhadap wacana regulasi baru di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang dinilai belum didasarkan pada kajian komprehensif mengenai dampak sosial, ekonomi, budaya, maupun ketenagakerjaan.

Dalam rilis pers yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (17/7), LPKAN menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak upaya pemerintah dalam menata industri hasil tembakau. Sebaliknya, organisasi tersebut menyatakan mendukung langkah pemerintah melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk meningkatkan tata kelola industri serta menutup potensi kebocoran penerimaan negara.

Namun demikian, LPKAN menilai setiap kebijakan baru harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau.

Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini, menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut produk rokok, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup jutaan masyarakat Indonesia.

“Ini bukan soal rokok. Ini soal perut 13,2 juta rakyat Indonesia. Ini soal masa depan desa. Ini soal kedaulatan ekonomi negara,” tegasnya.

Menurut LPKAN, pemerintah tidak boleh menjadikan Indonesia sebagai tempat uji coba kebijakan yang belum memiliki landasan kajian dampak yang menyeluruh. Organisasi tersebut menilai setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan, ekonomi, dan stabilitas sosial.

Secara tidak langsung, LPKAN mengingatkan bahwa sektor Industri Hasil Tembakau memiliki peran strategis karena menjadi sumber penghidupan sekitar 4,2 juta tenaga kerja secara langsung atau sekitar 13,2 juta jiwa apabila dihitung bersama anggota keluarganya. Selain itu, sektor tersebut juga disebut memberikan kontribusi lebih dari Rp200 triliun setiap tahun melalui penerimaan cukai hasil tembakau.

Dalam keterangannya, LPKAN juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, pelaku UMKM, sektor distribusi, hingga industri pendukung lainnya yang dinilai akan terdampak apabila regulasi baru diterapkan tanpa perhitungan yang matang.

LPKAN turut mengutip peringatan mengenai potensi kerugian ekonomi yang dapat mencapai Rp700 triliun apabila kebijakan yang dinilai kurang tepat tersebut diterapkan. Menurut organisasi itu, dampaknya diperkirakan tidak hanya dirasakan industri hasil tembakau, tetapi juga sektor percetakan, kemasan, logistik, transportasi, hingga perbankan.

Dalam rilisnya, LPKAN menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya adalah moratorium terhadap seluruh regulasi baru di sektor IHT, pelibatan petani dalam proses penyusunan kebijakan, jaminan harga dan pasar bagi petani, penyatuan koordinasi kebijakan di bawah Presiden, peningkatan fungsi pengawasan DPR RI, pelibatan Kepolisian RI dalam kajian aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan seluruh kebijakan berpihak pada kepentingan nasional.

R Mohammad Ali Zaini kembali menegaskan bahwa LPKAN mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat, namun menurutnya perlindungan terhadap mata pencaharian rakyat juga merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan.

“Menjaga kesehatan rakyat adalah tugas negara. Menjaga perut rakyat juga tugas negara. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, LPKAN mengajak pemerintah agar seluruh proses penyusunan regulasi dilakukan secara terbuka, berbasis data, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri nasional, perlindungan tenaga kerja, serta penerimaan negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Nordicnodes | smarter infrastructure for digital operators.